Kalau melihat kembali fungsi dari fiskal pemerintah itu, salah satu yang utama memberikan cover kepada masyarakat miskin dan rentan, ini bebannya cukup besar

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Lembaga Penyelidikan dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky mengatakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi akan meringankan beban fiskal dalam APBN ketika harga komoditas dunia sedang naik.

"Kalau melihat kembali fungsi dari fiskal pemerintah itu, salah satu yang utama memberikan cover kepada masyarakat miskin dan rentan, ini bebannya cukup besar,” ujar Riefky saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Selasa.

Riefky mengatakan yang dimaksud efisiensi anggaran adalah subsidi energi nantinya tidak melebihi target APBN yang sebesar Rp208,9 triliun pada akhir tahun. Namun, ia tidak memungkiri capaian di bawah target ini juga ditentukan oleh tinggi atau rendahnya harga energi di tingkat global.

Menurut dia, meskipun kondisi APBN saat ini relatif sehat karena tingginya penerimaan berkah dari kenaikan harga komoditas di tingkat global, pemerintah tetap perlu mengefisienkan anggaran lagi.

"Memang tekanan dari APBN itu relatif minim ketimbang di negara lain. Walaupun memang pemerintah tetap perlu mengefisienkan lagi," kata Riefky.

Selain meringankan beban fiskal, lanjut dia, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bermanfaat untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan. Hal ini adalah salah satu tujuan utama program subsidi.

Oleh karena itu, apabila nantinya anggaran subsidi energi melewati target APBN, sedangkan harga energi di tingkat global terus naik, pemerintah tetap perlu mengeluarkan subsidi untuk masyarakat miskin dan rentan.

"Pemerintah dapat menambah pengeluarannya untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan. Ini tidak bisa dinego," kata Riefky.

Ia menegaskan pemerintah bisa menggunakan sisa anggaran yang ada untuk fokus diberikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu tersebut. Menurut dia, apapun bentuk kebijakannya, prioritas tetap ke masyarakat miskin dan rentan.

"Misalnya dengan menambah bansos atau bentuk lainnya," jelas Riefky.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi dapat mendaftarkan datanya melalui laman MyPertamina mulai 1 Juli 2022.

Ia mengatakan aturan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 yang bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.


Baca juga: Sinergi pemerintah-masyarakat penting demi efisiensi subsidi BBM
Baca juga: Pemerintah revisi aturan pembatasan penerima BBM subsidi
Baca juga: Pengamat: Penyaluran BBM subsidi harus dibatasi dengan digitalisasi

Pewarta: Satyagraha/Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022