Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan peraturan perundangan untuk Pemilu 2009 segera ditetapkan, sehingga tidak terjadi lagi adanya anggota KPU yang disalahkan karena melanggar prosedur dan kemudian dipidana. "Kalau dibiarkan demikian, maka mungkin tidak ada lagi orang yang mau menjadi anggota KPU," kata Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu. Ramlan mengemukakan hal itu kepada para wartawan usai bersama dua anggota lainnya, Chusnul Mar`iyah dan Valina Singka Subekti, menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang didampingi Mensesneg Yusril Ihza Mahendra serta Mendagri Mohammad Ma`ruf. Ia menyebutkan beberapa anggota KPU telah dipidana karena dianggap melanggar berbagai peraturan, seperti Keppres No.80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa untuk Pemilu 2004. KPU mengharapkan revisi UU Pemilu bisa diselesaikan pada akhir 2006 yang diikuti berbagai peraturan pelaksanaannya. Jika amandemen dan revisi itu terlaksana sesuai jadwal, maka KPU akan mempunyai waktu yang cukup panjang guna menyiapkan Pemilu 2009. Dalam siaran pers yang disiapkan KPU ketika hendak bertemu Presiden, terdapat kalimat yang berbunyi "Apabila Bapak Presiden Berkenan memberikan amnesti atau hak prerogatif presiden yang terbaik menurut Bapak Presiden, maka KPU di daerah akan sangat bergairah menyukseskan program presiden". Namun ketika ditanya wartawan tentang pengertian amnesti seperti yang disebutkan dalam siaran pers KPU tersebut, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menolak memberikan jawaban. Sementara itu, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menjelaskan Sekretariat Negara akan segera mengirimkan Perpu No.1 tahun 2006 tentang perpanjangan masa kerja KPU kepada para anggota KPU. Yusril mengemukakan hal itu kepada para wartawan setelah mendengar keterangan Wakil Ketua KPU bahwa mereka belum menerima naskah Perpu yang dikeluarkan baru-baru ini. (*)
Copyright © ANTARA 2006