Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan bahwa Dana Desa tidak bisa digunakan untuk ganti rugi hewan ternak yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Dana Desa boleh digunakan untuk penangan penyakit mulut dan kuku. Tapi kalau untuk mengganti rugi hewan ternak meninggal tidak boleh, itu kewenangan supradesa," ujar dia dalam konferensi pers penggunaan Dana Desa yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Dalam penanganan PMK, ia menyampaikan, Dana Desa salah satunya dapat digunakan untuk melakukan pengelompokan atau karantina hewan yang terserang penyakit PMK.
Ia menambahkan bahwa penanganan PMK telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022 sebagai pedoman seluruh pemerintah desa dalam memanfaatkan Dana Desa.
Baca juga: Mendes PDTT: Dana desa untuk ketahanan pangan capai Rp11,47 triliun
Ia mengemukakan prinsip penggunaan Dana Desa dalam penanganan PMK itu gotong royong, yakni dilaksanakan dengan saling tolong-menolong antarwarga desa dan untuk membangun desa.
"Prinsip lainnya adalah kekeluargaan, keadilan, transparan dan akuntabel, serta keseimbangan alam," kata Gus Halim, sapaannya.
Ia menambahkan kepala desa dapat mengaktifkan kembali relawan desa lawan COVID-19 menjadi atau membentuk relawan desa lawan PMK.
"Tugas relawan desa untuk melawan PMK yakni melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten, Dinas Peternakan atau sebutan lain untuk langkah-langkah pencegahan dan pengobatan hewan yang terkena PMK," paparnya.
Tugas relawan desa juga melakukan pencegahan, penanganan, dan pengendalian PMK.
"Pencegahan, penanganan dan pengendalian PMK itu salah satunya meliputi pembentukan Posko Desa Aman PMK," katanya.
Selain itu, melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait PMK, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahan.
Tugas lainnya, lanjut dia, mendata hewan ternak yang ada di desa (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) dan yang terinfeksi PMK, melaporkan seluruh kegiatan kepada Dinas Peternakan atau lembaga serupa yang menangani PMK di kabupaten/kota masing-masing hingga membersihkan kandang.
Baca juga: Mendes PDTT: Dana desa dapat digunakan untuk penanganan PMK
Baca juga: Kemendagri tegaskan peran konkret camat tangani wabah PMK
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022