“Proyek ilmiah tidak menjadi syarat kelulusan. Cara menilai kelulusan merupakan kewenangan sekolah,” ujar Anindito di Jakarta, Selasa.
Dalam peraturan terbaru terkait Kurikulum Merdeka disebutkan bahwa asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitas pembelajaran dan penyediaan informasi yang holistik sebagai umpan balik baik bagi peserta didik maupun orang tua.
Baca juga: 2.265 sekolah di NTT siap terapkan kurikulum merdeka
Sekolah diberikan keleluasaan untuk menentukan metode asesmen yang tepat bagi siswa.
Dia menambahkan bahwa dalam Kurikulum Merdeka, peserta didik menjadi fokus utama dan asesmen.
“Peserta didik seyogianya menjadi fokus utama dalam pembelajaran dan asesmen. Usaha untuk menjadikan peserta didik menjadi pembelajar yang aktif akan memudahkan usaha untuk mengaktualisasikan tujuan pendidikan, yaitu berkembangnya karakter dan kompetensi peserta didik,” terang dia.
Baca juga: Kemendikbudristek: Kurikulum Merdeka percepat pemulihan pendidikan
Dia menjelaskan Kemendikbudristek sendiri telah menyusun panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA). Dalam panduan tersebut terdapat prinsip, strategi, dan contoh-contoh yang dapat memandu guru dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dan asesmen.
“Dalam panduan tersebut, pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus, yang mana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung. Asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi peserta didik,” terang dia lagi.
Pewarta: Indriani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022