Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan sebanyak 29 kilogram sabu hasil pengungkapan Ditserse Polda Kalbar, BNNP Kalbar, Satgas Pamtas RI dan Bea dan Cukai bagian Kalbar dengan lima orang tersangka dari dua kasus berbeda.

"Pemusnahan ini kami lakukan guna mencegah hal-hal yang tidak dinginkan, dan sudah disisakan juga untuk barang bukti pada saat proses hukum selanjutnya bagi kelima tersangka tersebut," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Raden Petit Wijaya di Pontianak, Selasa.

Dia menambahkan, kasus pengungkapan penyelundupan barang haram itu oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty CO 1778-1679 Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dan barang bukti beserta tiga tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Kasus itu berawal pada 24 Juni 2022 oleh Tim Lidik Subdit 1 dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa 27 bungkus narkotika dari Malaysia yang sempat melarikan diri berinisial atas RR (34) di kebun Sahang dalam sebuah pondok, Dusun Sontas, Desa Entikong Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pada 9 Juli 2022 sekira pukul 21.30 WIB, Tim Lidik Subdt 1 mengamankan satu orang berinisial IF (39) di sebuah rumah di Jalan Gaya Baru, Gang Orde Baru II, Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, kemudian 10 Juli 2022 sekira pukul 02.40 WIB diamankan lagi seorang tersangka MR (25) yang juga di Kecamatan Pontianak Timur," ujarnya.

Kedua orang ini adalah pelaku yang menyuruh tersangka sebelumnya yang sudah diamankan oleh Tim Lidik Subdit 1 atas nama RR untuk mengambil sabu di Negara Malaysia. Dan dari keterangan kedua pelaku tersebut, diperoleh informasi bahwa mereka berdua diperintahkan oleh seorang Warga Binaan di Rutan Kelas II Pontianak.

"Saat ini kedua pelaku tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut atau totalnya tiga tersangka," katanya.

Kemudian untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama BNNP Kalbar dan Bea Cukai juga mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak dua kilogram dengan tersangka berinisial AR (28) dan dan juga ditangkap seorang pengendali yang merupakan penghuni Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial SE (31).

"Saat ini kelima tersangka itu masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Tim gabungan gagalkan penyelundupan 31 kilogram sabu asal Malaysia

Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan sabu-sabu 13,6 kg asal Malaysia

Baca juga: Tim gabungan gagalkan penyelundupan 169 kilogram sabu

Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022