"Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," kata Indarty, saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan instan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja.
Baca juga: Bharada E tembak Brigadir J untuk membela diri dan istri Kadiv Propram
"Dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," katanya.
Komisi Kepolisian Nasional mengikuti perkembangan berita di media terkait kasus baku tembak dua anggota kepolisian, yakni Brigadir J dan Bharada E yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Terkait latar belakang insiden itu, Komisi Kepolisian Nasional mengikuti pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri kepada media, bahwa setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, kasus terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman dengan cara menodong pistol kepada istri Kadiv Propam Polri.
Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam datang setelah mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam. Tetapi kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J, sehingga Bharada E balas menembak untuk membela diri.
Baca juga: Mabes Polri: Motif Bharada E tembak Brigadir J untuk pembelaan
"Kami menganggap pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban, yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban," ujar Indarti.
Ia berharap dari kasus ini, masyarakat sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan.
"Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini," ujar dia.
Peristiwa baku tembak kedua polisi itu, Brigadir J dan Bharada E, terjadi Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri dan menodongkan pistol di dalam kamar pribadinya.
Baca juga: Tiga saksi diperiksa terkait penembakan di rumah Kadiv Propam
Kejadian itu membuat istri Kadiv Propam Polri berteriak hingga didengar Bharada E yang berada di lantai dua rumah itu.
Mengetahui kejadian itu, Bharada E turun ke lantai dua dan sempat menanyakan ada apa, namun pertanyaannya dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J.
Posisi masih berada di tangga, Bharada E membalas tembakan yang dilakukan Brigadir J ke arahnya. Tembakan Bharada E sebanyak lima tembakan mengenai tubuh Brigadir J yang mengalami tujuh luka tembakan.
Baca juga: Bharada Resi korban tembak KKB dievakuasi ke Jayapura
Menurut Ramadhan, Brigadir J menembak sebanyak tujuh kali kepada Bharada E, sedangkan Bharade E melepaskan lima tembakan, tapi ada satu tembakan yang mengenai dua bagian tubuh, sehingga ditubuhnya ditemukan tujuh luka tembak.
Secara pidana kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus delicti atau tempat kejadian perkara.
Sementara itu, Bharada E telah ditahan Divisi Propam Polri, sedangkan jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke kampung halamannya di Jambi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022