hingga saat ini memang belum ada peraturan
Jakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak kejelasan pemanfaatan aset yang ada di Kepulauan Seribu, termasuk landasan udara dan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan kejelasan harus tercantum dalam konteks pemanfaatan aset milik negara, termasuk perubahan peruntukan atau perbaikan suatu aset mengingat juga di Pulau Panjang tersebut kompleks makam dengan kemungkinan fasilitas lapangan terbang dan helipad di sana diperbaiki oleh pihak swasta.
"Boleh ada perubahan tapi harus jelas. Jangan sampai (mengatakan) memperbaiki ini, itu yang akhirnya mereka bilang paling berhak," ujar Mujiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Di lokasi yang sama, Anggota Komisi A Bambang Kusumanto menyayangkan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan landasan pesawat dan helikopter tersebut sehingga dikhawatirkan sulit untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Itu milik Pemda dan ramai, banyak yang pakai, sebaiknya dibuat suatu peraturan. Minimal pakai pergub ya, bahwa yang mendarat di situ ada retribusi untuk biaya perawatan dan bisa menjadi penerimaan pendapatan asli daerah," tuturnya.
Bambang melanjutkan apabila Pemprov DKI Jakarta berniat membuat ataupun memfungsikan landasan pesawat dan helikopter di Pulau Panjang, maka sebaiknya melalui kajian yang matang untuk memenuhi standar teknis tempat pendaratan dan lepas landas helikopter dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan.
"Saya rasa sebenarnya bagus ada fasilitas di sana, tapi harus dibuat yang memenuhi standar. Kemudian kita buat aturan dan sosialisasi agar masyarakat umum mengetahui ada fasilitas untuk mendarat," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi A Thopaz Nuhgraha Syamsul juga mengungkapkan kesepakatannya agar Pemprov DKI segera mengkaji pemanfaan landasan helikopter dan pesawat di Pulau Panjang.
"Jelas menurut saya tidak tepat, karena jika ada helipad pasti ada pemanfaatannya. Mobil saja ada retribusinya. Apalagi ini helikopter yang jelas makan ruang besar," ucapnya.
Thopaz berharap landasan tersebut bisa menjadi salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan warga, terutama warga Ibu Kota.
"Jelas komisi A pasti dorong pemanfaatan dan memaksimalkan aset itu. Intinya kalau dibuat dari APBD, harus ada manfaatnya untuk warga Jakarta dan harus jelas retribusinya," ucapnya.
Adapun , Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengaku hingga saat ini memang belum ada peraturan untuk memungut retribusi pada pemilik helikopter yang mendarat di landasan helikopter tersebut.
"Bisa kami sampaikan di sana tidak ada pungutan biaya terhadap helikopter yang mendarat," ucapnya.
Junaedi juga menjelaskan landasan helikopter tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan sektor wisata religi di Pulau Panjang di mana terdapat makam Sultan Maulana Mahmud Zakaria yang telah direnovasi oleh swasta dengan dana pribadinya.
Baca juga: Lokasi pemotongan kurban di Kepulauan Seribu tersebar di belasan pulau
Baca juga: Warga Pulau Seribu diajak sediakan kuburan darah hewan kurban
Baca juga: Puluhan hewan kurban Kepulauan Seribu bebas PMK
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022