Melindungi masyarakat di area publikJakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyampaikan bahwa vaksinasi dosis penguat atau booster akan menjadi syarat masyarakat untuk beraktivitas di ruang publik guna melindungi masyarakat dari COVID-19.
"Ini bukan menjadi suatu kewajiban atau pemaksaan pada masyarakat tapi justru untuk melindungi, bukan hanya melindungi dirinya sendiri tapi juga melindungi masyarakat di area publik," ujar Syahril dalam bincang-bincang siaran sehat Antisipasi Puncak Kasus COVID-19 yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Ia mengemukakan, area publik yang dimaksud yakni di kendaraan publik, pertemuan-pertemuan berskala besar termasuk di pusat perbelanjaan atau mall, hotel dan sebagainya.
Ia mengatakan bahwa vaksinasi merupakan bagian dari kebutuhan agar masyarakat terhindar dari sakit berat yang diakibatkan COVID-19 serta melindungi masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: Pemerintah diminta percepat vaksinasi dosis ketiga mitigasi BA.4-BA.5
Baca juga: Satgas terbitkan edaran seluruh pelaku perjalanan wajib booster
Ia juga mengatakan bahwa persyaratan vaksinasi dosis penguat itu juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 di dalam negeri.
Saat ini, ia mengatakan, capaian vaksinasi dosis penguat di Indonesia masih rendah atau masih di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 50 persen.
Berdasarkan data Kemenkes Senin (11/7) pukul 18.00 WIB, capaian vaksinasi dosis penguat baru mencapai 52.026.661 dosis atau 24,98 persen dari target sasaran 208.265.720 dosis.
"Ini perlu kecepatan, kita tidak lagi perlu berdebat tentang pentingnya vaksinasi, tapi sekarang ayo sama-sama untuk menyelamatkan bangsa ini dengan vaksinasi," tuturnya.
Ia mengharapkan melalui peraturan yang akan dikeluarkan nanti dapat memenuhi target WHO dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Sentra vaksinasi dapat kita tingkatkan dengan berbagai unsur pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, BUMN, swasta, universitas dan seterusnya," ucapnya.
Dalam kesempatan sama, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.
"Nanti berlakunya pada tanggal 17 Juli, intinya bagi yang sudah booster enggak perlu lagi ada tes, makanya lebih baik booster sebelum melakukan perjalanan," tuturnya.
Ia menekankan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan harus menunjukkan vaksin booster atau dosis ketiga
"Kita sudah belajar bagaimana caranya menjaga diri supaya tetap aman tapi tetap produktif, tentunya ini berkaitan dengan apa yang dikeluarkan yakni surat edaran yang mengatur perjalanan dalam negeri ini, dan ini ada di Nomor 21 Tahun 2022," katanya.
Baca juga: Booster jadi syarat perjalanan karena kasus meningkat
Baca juga: Satgas: Vaksinasi booster meningkat saat dijadikan syarat perjalanan
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022