Mataram (ANTARA) - Polisi menyita satu kilogram ganja dalam kemasan berlakban cokelat dari penangkapan pria yang mengaku salah seorang personel band lokal asal Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengungkapkan pria yang ditangkap karena menguasai satu kilogram ganja tersebut berinisial RRY (23).

"Yang bersangkutan kami tangkap di wilayah Pejarakan, Ampenan," kata Yogi.

Pelaku, jelasnya, ditangkap pada Sabtu (9/7) sore di salah satu rumah. Pihak kepolisian melakukan penangkapan RRY berdasarkan tindak lanjut hasil penyelidikan di lapangan.

"Jadi awalnya kami menerima informasi dari salah satu jasa pengiriman di Kota Mataram. Informasi terkait adanya barang diduga narkoba jenis ganja masuk ke Mataram melalui paket kiriman," ujarnya.

Setelah diselidiki, paket tersebut sudah diambil oleh RRY. Polisi melakukan penelusuran sampai akhirnya berhasil menangkap RRY di wilayah Pejarakan.

Tidak berhenti di satu lokasi, polisi melakukan pengembangan ke kamar indekos RRY yang berlokasi dekat dengan penangkapan RRY.

Dari lokasi kedua, polisi melakukan penggeledahan dan bertemu dengan istri RRY. Tiga paket klip plastik ukuran sedang berisi ganja, bendel klip plastik untuk kemasan ganja, dan kertas rokok turut disita.

"Dari tiga paket yang kami sita, ada satu di antaranya disembunyikan dalam gitar, itu sudah kami amankan," ucap dia.

Operasi kepolisian tersebut terus berlanjut hingga menangkap empat orang, dua diantaranya masih berstatus pelajar. Lokasi ketiga ini berada di wilayah Marong, Kelurahan Karang Baru, Kota Mataram.

"Lokasi ketiga ini yang disebut RRY sebagai tempat pemesan," ujarnya.

Dari lokasi ketiga, empat orang ditangkap. Namun orang yang disebut sebagai pemesan berhasil kabur ketika polisi mendatangi lokasi.

Meskipun demikian, Yogi memastikan pihaknya sudah mengantongi identitas dari pemesan. 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022