"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Sugeng, TGPF diperlukan guna mencari tahu status Brigadir Pol. J dalam kasus tersebut, apakah sebagai korban atau pelaku.
"Alasan kedua, Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," ujarnya.
Baca juga: Mabes Polri membenarkan penembakan anggota propam di rumah dinas
Alasan lainnya, lanjut Sugeng, tempat kejadian perkara atau "locus delicti" terjadi di rumah pejabat Polri, maka TGPF diperlukan agar tidak terjadi distorsi dalam penyelidikan.
"Locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," katanya.
Sugeng berpendapat dengan dibentuknya TGPF maka pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang dengan harapan masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini, kata Sugeng, sangat langka karena terjadi di sekitar perwira tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri.
Baca juga: Satu anggota Polri jadi tersangka penembakan unjuk rasa Parigi Moutong
"Anehnya, Brigadir Pol. Nopryansah merupakan anggota Polri di satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," ujar Sugeng.
Sugeng menilai Polri belum transparan dalam kejadian tersebut dengan berupaya menutupinya, mengingat kejadian tersebut dikabarkan terjadi hari Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Selama tiga hari, kasus itu masih ditutupi rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi," kata Sugeng.
Sugeng meminta pimpinan tertinggi Polri untuk menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.
Baca juga: Polri jelaskan status keanggotaan 2 tersangka "unlawful killing"
"Alasannya, pertama Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut agar diperoleh kejelasan motif dari peristiwa tersebut," kata Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, pejabat di Mabes Polri membenarkan adanya peristiwa penembakan antara anggota Polri di rumah dinas pejabat Polri hingga menewaskan satu anggota berinisial Brigadir Pol. J.
Penembak Brigadir Pol. J adalah Bharada E yang saat kejadian sedang berada di rumah dinas pejabat Polri tersebut.
Saat ini Bharada E telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Propam Polri terkait kejadian tersebut, termasuk mencari tahu apa motif Brigadir Pol J memasuki rumah pejabat Polri tersebut.
"Kasus ini akan didalami penyebab mengapa Brigadir J memasuki rumah, tentunya Bharada E yang melakukan (penembakan) karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022