Penembakan yang dilakukan oleh Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Jakarta (ANTARA) - Markas Besar (Mabes) Polri membenarkan telah terjadi peristiwa penembakan antaranggota Polri yang menewaskan salah satu anggota yang bertugas di Propam Polri.
"Peristiwa itu benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 Juni 2022 kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Ramadhan menjelaskan, peristiwa terjadi di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E yang juga berada di rumah dinas tersebut.
"Peristiwa singkat saat itu Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur," kata Ramadhan.
Saat itu, kata Ramadhan, Brigadir J mengacungkan senjata api dan melakukan penembakan, sehingga Bharada E mencoba menghindari tembakan dan membalas tembakan terhadap Brigadir J.
"Penembakan yang dilakukan oleh Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," ujarnya pula.
Saat ini kasus tersebut tengah didalami dan ditelusuri oleh Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, jenazah Brigadir J sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Jambi untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.
"Jenazah sudah dibawa ke keluarganya di Jambi, dan Bharada E telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujar Ramadhan.
Tidak disebutkan berapa tembakan yang melukai Brigadir J, Propam Polri sedang mendalami kasus tersebut termasuk mencari tahu motifnya.
Namun Mabes Polri menegaskan akan menindak tegas apabila terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Ini sedang didalami motif dari melakukan penembakan ini. Yang jelas proses pidana sudah berjalan, kalau terbukti ditindak tegas," kata Ramadhan.
Baca juga: Polda Jateng selidiki peristiwa polisi tembak polisi di Sukoharjo
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022