"Yang dilaporkan manajemen karaoke Ayu Ting-Ting Bengkulu dan kami menerima laporan tersebut pada 7 Juli," kata Sudarno di Bengkulu, Senin.
Baca juga: Pemasok minuman keras Karaoke Ayu Ting Ting ditangkap
Menurut Sudarmo, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dan memenuhi unsur tindak pidana, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, keluarga SA telah melaporkan pemilik karaoke, yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu Ting-Ting atas tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ujar pengacara keluarga korban SA, Reno.
Baca juga: Artis Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu
Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke milik Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu setelah dua pendamping lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.
Tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut dan penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.
Baca juga: Pemkot Bengkulu tutup Karaoke Ayu Ting Ting setelah dua tamu meninggal
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022