Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi mantan wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur Eurico Guterres yang menguatkan putusan Pengadilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di PN Jakarta Pusat sebelum melakukan eksekusi terhadap Eurico. "Kita masih menunggu salinan putusan MA ke Kejari Jakarta Pusat melalu PN Jakarta Pusat tempat Pengadilan Ad Hoc HAM itu. Setelah itu kita pelajari dulu baru ditindaklanjuti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Masyhudi Ridwan di Jakarta, Selasa. Pada Senin (13/3), MA menyatakan terdakwa Eurico Guterres terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dan menghukum Eurico sesuai dengan keputusan Pengadilan Ad Hoc HAM Ad pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 27 November 2002, yaitu 10 tahun penjara. Putusan MA itu pada intinya menyatakan terdakwa bersalah karena membiarkan terjadinya perbuatan kejahatan melawan kemanusiaan yang dilakukan oleh anak buahnya dalam konteks komando sipil pada penyerangan terhadap pengungsi di rumah Manuel Viegas Carascalao di Liquisa, 17 April 1999 yang menewaskan 12 orang pengungsi. Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atau Grasi oleh Eurico --yang belum lama ini terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Timur (NTT)-- Kapuspenkum mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. "Dia mengajukan grasi atau PK tetap akan kita eksekusi," ujar Masyhudi. Sementara mengenai LP yang ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan eksekusi Eurico, Kapuspenkum belum mau mengomentari mengenai hal tersebut. Hal senada juga dinyatakan oleh Direktur Pelanggaran HAM pada JAM Pidsus (Dir HAM) Suhartoyo yang dihubungi secara terpisah. Suhartoyo mengatakan, sesuai dengan prosedur resmi, salinan putusan itu akan dikirimkan ke Kejari Jakarta Pusat baru dilanjutkan ke Kejagung. "Saya sudah minta Kasubdit Penuntutan untuk berkoordinasi dengan Kejari untuk laporan salinan baru kita tindaklanjuti," ujarnya singkat. Eurico yang pada Senin (13/3) berada di Jakarta, pada Selasa pagi (14/3) langsung bertolak ke Atambua, NTT untuk menemui Uskup Anton Pain Ratu, SVD, guna mendapatkan peneguhan spiritual. Dari 18 orang yang dituntut sebagai pelaku pelanggaran berat HAM di Timor Timur, di antaranya terdapat 16 anggota aparat militer dan aparat kepolisian Indonesia, tetapi yang dihukum sampai tingkat kasasi adalah Eurico dan mantan Gubernur Timtim Abilio Soares. Namun, Soares yang divonis sepuluh tahun dan enam bulan penjara di tingkat pertama pun akhirnya dibebaskan saat Peninjauan Kembalinya (PK) dikabulkan oleh MA. Tersangka lainnya yang dibebaskan di tingkat kasasi antara lain Kapolres Dili Hulman Gultom, yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Mantan Komandan Distrik Militer 1627 Timor Timur Letnan Kolonel Inf Sudjarwo juga divonis bebas oleh MA di tingkat kasasi setelah divonis lima tahun penjara di tingkat pertama sementara Meyjen TNI Adam R Damiri, Pangdam IX Udayana divonis bebas sejak di tingkat pertama.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006