Jakarta (ANTARA) - Pengacara terpidana Panca Trisna T, Dodi S Abdulkadir, mengatakan bahwa kliennya merupakan korban terkait kasus Penggunaan Akta Autentik Palsu dalam transaksi jual-beli tanah di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Klien kami bukanlah merupakan seorang mafia tanah, melainkan korban," kata Dodi yang dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Dodi, kliennya baik dalam melakukan pembelian tanah dari Hendro Susantio maupun menjualnya kepada PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk sudah memenuhi prosedur formal sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan, yaitu melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dodi menjelaskan bahwa kliennya membeli tanah dari Hendro Susantio sebagai pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 berdasarkan Putusan MA RI 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/Pd/1996/PT.UJ.PDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar 110/PTS.PDT.G/1995/PN.UJ.PDG.
Oleh karenanya, tutur Dodi melanjutkan, peralihan hak atas tanah dari Hj. Raiyah Dg. Kanang (berdasarkan Akta Jual Beli) kepada Hendro Susantio adalah sah mutatis mutandis.
“Klien kami merupakan pembeli beriktikad baik. Bahwa sampai dengan saat ini, tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan putusan MA RI yang telah menyatakan bahwa Hendro Susantio merupakan pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805,” kata Dodi.
Ia menambahkan, sebelum membeli tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 dari Hendro Susantio, Panca Trisna telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengecekan status tanah kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Notaris Sri Widjaja yang hasil penelusurannya menunjukkan bahwa tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 bebas sengketa yang dibuktikan dengan tidak adanya penolakan baik dari Notaris Sri Widjaja untuk membuat Akta Jual Beli maupun Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan Sertifikat Hak atas Tanah.
Akan tetapi, Panca Trisna didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hj. Sudarni selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Makassar yang melakukan pembukaan blokir atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805, tutur Dodi melanjutkan.
Adapun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1179/Pid.B/2010/PN.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1250 K/Pid/2021 Hj. Sudarni dinyatakan bebas, sehingga Dodi berpandangan bahwa sudah sepatutnya Panca Trisna dinyatakan bebas dan tidak bersalah pula.
“Oleh karenanya klien kami mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali untuk mencapai keadilan tersebut,” ucapnya.
Meskipun demikian, dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 59 K/PID/2022 tanggal 26 Januari 2022, Panca Trisna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik” dan menetapkan Panca Trisna agar segera ditahan.
Terkait dengan penahanan, Dodi menjelaskan bahwa Panca Trisna dengan iktikad baik datang menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/PID/2022, bukan melalui penangkapan.
“Adapun penyerahan diri yang dilakukan oleh klien kami ditindaklanjuti oleh Jaksa Madya Andi Syahrir W selaku eksekutor berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 18 Juni 2022,” tutur Dodi.
Catatan
Berita ini merupakan hak jawab atas berita
Ahli waris apresiasi Kejagung terkait sengketa tanah di Makassar
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022