juga menyosialisasikan kepada pedagang mengenai bahaya PMK terhadap hewan ternak
Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polsek Cipayung melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi penjualan hewan kurban di RT 10/02 Kelurahan Ceger, Jakarta Timur untuk mencegah penyebaran penyakit kuku mulut (PKM).
"Kegiatan penyemprotan disinfektan itu dilakukan untuk pencegahan PMK yang sangat menular," kata Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando di Jakarta, Jumat.
Bayu menambahkan dalam kegiatan tersebut Polsek Cipayung juga menyosialisasikan kepada pedagang mengenai bahaya PMK terhadap hewan ternak.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada penjual kurban mengenai pentingnya menjaga kebersihan lokasi penjualan untuk mencegah penyebaran PMK.
Bayu menegaskan kegiatan serupa juga akan dilakukan di seluruh kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Cipayung, terlebih menjelang Idul Adha 1443 Hijriah.
"Polsek Cipayung melalui Bhabinkamtibmas juga melaksanakan kegiatan serupa di tujuh kelurahan lainnya. Sekaligus sosialisasi informasi terkait PMK," ujar Bayu.
Sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Timur mengimbau kepada penjual hewan kurban untuk menyemprotkan disinfektan kepada pembeli yang berkunjung untuk mencegah penularan PMK dari manusia ke hewan.
"Penyemprotan disinfektan kepada pembeli. Tidak hanya tangan tetapi seluruh tubuh," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Ali Nurdin.
Ali menambahkan meski manusia tidak dapat tertular PMK, namun virus tersebut dapat menempel pada tubuh dan menular kepada hewan kurban.
Ali mengatakan penerapan biosekuriti yang ketat di tempat penjualan hewan kurban perlu dilakukan untuk mencegah penularan PMK.
"Kalau bisa disiapkan tempat perendaman kaki (foot deep) sehingga alas kaki juga dapat dilakukan disinfeksi," ujar Ali
.Baca juga: Puluhan hewan kurban Kepulauan Seribu bebas PMK
Baca juga: Jakbar apresiasi penggantian hewan kurban PMK dengan uang tunai
Baca juga: PMI Jaksel semprot disinfektan ternak cegah PMK di Jonggol
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022