apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pelanggan silakan hubungi call center TransJakarta
Jakarta (ANTARA) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menangkap seorang pria di halte Grogol, Jakarta Barat karena diduga berbuat mesum .
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta, Anang Rizkani Noor mengatakan pria tersebut diamankan di Halte Grogol, Jakarta Barat, saat sedang menggunakan layanan TransJakarta.
"Keberhasilan pengamanan ini adalah hasil kesigapan Tim Keamanan Transjakarta menindaklanjuti laporan publik di media sosial," kata Anang Rizkani Noor di Jakarta, Jumat.
Anang menambahkan pria tersebut saat ini sedang dalam proses untuk diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa TransJakarta tidak mentolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan dan mengganggu keamanan dan kenyamanan pelanggan.
"TransJakarta akan mencegah masuk dan menggunakan fasilitas TransJakarta untuk orang yang diduga telah melakukan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pelanggan," ujar Anang.
Anang mengatakan apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pelanggan silakan hubungi call center TransJakarta di nomor 1500102, chat whatsapp di nomor 0811-1064-6000, maupun media sosial resmi milik TransJakarta.
Sebelumnya TransJakarta telah menyebar foto seorang pria yang diduga kerap melakukan aksi mesum di transportasi massal di Ibu Kota.
Penyebaran foto itu untuk mencegah tindakan tidak senonoh yang mengganggu kenyamanan penumpang TransJakarta.
Upaya itu sebagai respon terkait ramainya laporan warganet di media sosial terhadap seseorang yang diduga pernah melakukan tindakan porno di Kereta Rel Listrik (KRL) beberapa waktu lalu.
Baca juga: JakLingko bagikan wawasan inovasi transportasi ke mahasiswa Politeknik
Baca juga: TransJakarta sebar foto pria diduga kerap lakukan aksi mesum
Baca juga: DKI Jakarta libatkan generasi muda rumuskan kebijakan publik
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022