LPSK sudah melakukan perhitungan atas kerugian yang diderita korban atas tindak pidana yang dideritanya.
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan korban kekerasan seksual yang terjadi di Yayasan Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, Jawa Timur berhak mengajukan hak restitusi kepada pelaku.
"LPSK sudah melakukan perhitungan atas kerugian yang diderita korban atas tindak pidana yang dideritanya," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, JE terdakwa sekaligus pemilik Yayasan Sekolah SPI hingga kini masih menghirup udara bebas. Padahal, proses hukum JE sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
LPSK memandang para korban kejahatan JE, yakni SDS (22) dan JH (21) berhak mengajukan hak restitusi kepada pelaku. Selain itu, terdakwa dinilainya juga harus mendapatkan hukuman yang maksimal.
Apalagi, salah satu korban saat kejadian masih berusia anak.
"Pelaku adalah tenaga pendidik atau orang yang diberi posisi sebagai pengasuh. Jadi, pantas diberi pemberatan hukuman," kata Antonius.
Ia menyebutkan restitusi yang diajukan sekitar Rp60 juta. Jumlah itu berdasarkan perhitungan LPSK. Antonius berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut juga mencabut izin sekolah yang bersangkutan, namun tetap menjamin keberlangsungan pendidikan para siswa.
Ia menerangkan kasus kekerasan seksual di Yayasan Sekolah SPI, berlatar belakang relasi kuasa, mengingat pelaku merupakan pemilik yayasan. Modus pelaku melakukan rekrutmen tenaga kerja dengan mencari calon pelamar dari para siswa/siswi sekolah.
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan," ujarnya pula.
LPSK mengkhawatirkan pelaku yang hingga kini tak kunjung ditahan menggunakan kekuatannya melakukan serangkaian intimidasi kepada korban.
Dia mengingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dapat dipidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: LPSK dukung tangkap paksa tersangka asusila Pesantren Shiddiqiyyah
Baca juga: LPSK dorong norma penyiksaan masuk ke RKUHP
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022