Banda Aceh (ANTARA News) - Mantan juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berinisial AA bin M ditangkap warga Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Selasa dini hari, saat berduaan dengan seorang perempuan bule.
"Kedua tersangka mesum pelanggar hukum Syariat Islam itu ditangkap warga saat berduaan dalam mobil yang parkir di pinggir jalan dan keduanya kini dalam proses penyelidikan kepolisian di Mapolresta Banda Aceh," kata Kepala Polresta Banda Aceh, AKBP Zulkarnaen, kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan, kedua tersangka yang diduga terlibat mesum itu diserahkan ke aparat kepolisian sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa. Perempuan bule yang karyawati sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing berinsial PC (24) asal Perancis.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan perbuatan kedua insan berlainan jenis kelamin itu telah melanggar Qanun (Perda) tentang Syariat Islam yang sudah diberlakukan secara kaffah (menyeluruh) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Disebutkan, tersangka AA bin M (34) itu kini merupakan salah seorang anggota representatif GAM di tim pemantau Aceh (Aceh Monitoring Mission/AMM).
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat yang menangkap kedua tersangka itu menyebutkan sering menyaksikan mobil-mobil parkir di pinggir jalan tersebut setiap larut malam.
"Karena sudah sering melakukan pengintaian, maka beberapa masyarakat Desa Lambhuk melakukan penggerebekan dan ditemukan dua insan berlainan jenis dalam mobil tersebut, di dalamnya ternyata seorang gadis bule dan mantan juru runding GAM," tambah Zulkarnen.
Penyerahan kedua tersangka mesum kepada aparat kepolisian itu juga disaksikan petugas pengawas Syariat Islam (Wilayatul Hisbah). "Wilayatul Hisbah telah meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan Qanun yang berlaku di Aceh," tambahnya.
Namun karena tersangka wanitanya bukan beragama Islam, maka kemungkinan besar sanksi hukum cambuk akan dikenakan kepada mantan juru runding GAM itu.
"AA bin M terancam hukuman cambuk bila terbukti setelah diadili di Mahkamah Syariah. Sementara teman wanita yang berkebangsaan Perancis itu hanya sebagai saksi karena non muslim, sesuai Qanun Syariah Islam," ujar Kapolresta.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006