105 anggota DPR RI di antaranya hadir secara fisik, sementara 232 orang hadir secara daring.

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menjadi undang-undang.


Pengesahan itu diambil saat pembicaraan Tingkat II pada rapat paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021—2022 dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Hadir dalam rapat paripurna itu, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.

Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan laporan pembahasan RUU Pemasyarakatan bersama Pemerintah.

Dalam rapat itu, Rachmat Gobel meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk menyetujui pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Gobel kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab anggota DPR serempak.

Rapat paripurna dihadiri 337 dari 575 anggota dewan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 orang di antaranya hadir secara fisik, sementara 232 anggota DPR RI hadir secara daring (online).

Rapat paripurna pada hari Kamis (7/7) sekaligus menjadi rapat paripurna penutup Masa Sidang V 2021—2022. Selanjutnya, anggota DPR menjalani masa reses hingga 15 Agustus 2022.

Menanggapi pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Mahakuasa bahwa wakil rakyat menyetujui pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR, khususnya Komisi III DPR, atas segala dedikasi toleransi kerja keras pemikiran perhatian dan kerja samanya dalam menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini," kata Yasonna.

Baca juga: DPR gelar paripurna penutupan Masa Sidang V 2021-2022

Baca juga: Pemerintah-DPR bawa RUU Pemasyarakatan ke rapat paripurna Kamis 7 Juli

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022