UU PLP beri kepastian adanya kerja sama antara perguruan tinggi dan organisasi profesi.
Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) menjadi undang-undang.
"Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PLP Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa RUU PLP pada awalnya berjudul RUU Praktik Psikologi yang merupakan penugasan pimpinan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Dalam pembahasan RUU tersebut, kata dia, terjadi dinamika dan perubahan substansi sehingga terjadi perubahan judul RUU menjadi Pendidikan dan Layanan Psikologi yang disepakati dalam Rapat Panja pada tanggal 23 Mei 2022.
Selanjutnya, uji publik ke Universitas 11 Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait dengan RUU dari para pemangku kepentingan psikologi untuk jadi bahan pertimbangan dalam perumusan norma RUU.
Hetifah menjelaskan bahwa RUU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan psikologi, daya saing, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) psikologi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu mengatakan bahwa RUU PLP juga menata dan memberikan kepastian proses strata, harapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi yang akan berdampak langsung pada layanan psikologi yang optimal.
"Selain itu, RUU ini juga memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama antara perguruan tinggi dan organisasi profesi, keduanya memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikologi," katanya.
Selain itu, kata dia, RUU PLP juga memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog memiliki surat tanda registrasi (STR) dan mendapat surat izin praktik psikologi (SILP) yang dikeluarkan organisasi profesi dan SILP dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: HIMPSI: RUU Psikologi dorong peran psikologi dalam berbagi bidang
Baca juga: Komisi X DPR: Dibutuhkan UU untuk jamin pemenuhan kebutuhan psikologi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022