Pemerintah pusat bersikap independen dalam memilih pj. kepala daerah.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan agar Pemerintah dalam memilih penjabat (pj.) kepala daerah harus memperhatikan faktor independensi selain mempertimbangkan kapabilitas dan kualitas.

"Aspek independensi sangat penting demi menjaga netralitas pemerintah daerah menjelang pemilihan serentak pada Pemilu 2024. Hal ini juga menghindari adanya oknum penjabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai politik tertentu," kata Guspardi di Jakarta, Kamis.

Guspardi menilai aspek independensi merupakan faktor yang sangat penting dalam pemilihan pj. kepala daerah untuk meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi di daerah.

Ia berharap pemerintah pusat bersikap independen dalam memilih pj. kepala daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU ASN menyebutkan bahwa para ASN harus memiliki integritas, kapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Anggota DPR itu menyebutkan salah satu tugas pj. kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.

Menurut dia, pemilihan pj. kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi juga dapat menjadi warisan yang baik bagi Presiden Joko Widodo yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2024.

Presiden, lanjut dia, akan dipandang sebagai orang yang independen dan bersikap sebagai negarawan karena tidak mau jadikan pj. kepala daerah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

"Karena berposisi sebagai Presiden, beliau tentu akan bersikap sebagai negarawan yang tidak mau menjadikan ranah pemilihan penjabat kepala daerah sebagai 'lahan' memenangkan partai politik tertentu," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah pilih penjabat kepala daerah yang independen
Baca juga: Ketua KPK ingatkan 48 penjabat kepala daerah soal titik rawan korupsi

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022