Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (6/7) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari PPATK blokir 60 rekening ACT hingga MA perintahkan Antam ganti rugi 1,136 ton emas kepada Budi Said.
Klik di sini untuk berita selengkapnya
1. PPATK blokir 60 rekening ACT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT terkait dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
2. MA perintahkan PT Antam ganti rugi 1,136 ton emas kepada Budi Said
Mahkamah Agung memerintahkan PT Aneka Tambang Tbk. untuk memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan kepada pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said.
Hal tersebut berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat I PT Aneka Tambang Tbk, tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan tergugat V Eksi Anggraeni.
"Kabul," demikian termuat dalam laman MA yang dilihat di Jakarta pada Rabu.
Selengkapnya di sini
3. KPK eksekusi empat penyuap Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat orang penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Keempatnya merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jabar.
Selengkapnya di sini
4. KPK usut besaran suap untuk Richard Louhenapessy urus izin gerai ritel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut besaran uang suap untuk tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) terkait dengan pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku.
KPK memeriksa GM Legal and Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk. Afid Hemeily sebagai saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi pada tahun 2020 di Pemkot Ambon.
Selengkapnya di sini
5. Anggota DPR apresiasi Polri tindak lanjuti temuan PPATK terkait ACT
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Polri yang cepat menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
"Bareskrim harus menelusuri mulai dari pengumpulan dana, perkumpulan, dan metode kerja. Pihak yang telah menikmati dana umat harus bertanggung jawab," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022