Pangkalpinang (ANTARA News) - Pengusaha di Pangkalpinang Bangka diingatkan untuk membayar uang lembur bagi karyawannya bila tenaga mereka masih dimanfaatkan diluar jumlah jam bertugas atau melebihi waktu kerja.

"Pembayaran lembur berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP 102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur harus dipatuhi sebagai bentuk kepedulian pengusaha," kata asisten II Pemkot Pangkalpinang, Erwin Rommel, Kamis.

Ia mensinyalir masih ada pengusaha yang belum mentaati ketentuan wajib membayar lembur tersebut hingga pekerja merasa hak-haknya menjadi diabaikan.

Ketentuan membayar lembur tersebut juga mengacu pada pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan, batasan kerja termasuk lembur berupa waktu kerja lembur meliputi waktu kerja yang melebihi tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Ketentuan itu juga menyebutkan lembur diberikan bila pekerja bekerja melebihi delapan jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu, atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Dikatakan, pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu.

Erwin menyatakan lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam sehari dan 14 jam seminggu. Ketentuan waktu kerja lembur tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan, cara menghitungnya upah sejam adalah satu dibagi 173 dikalikan upah sebulan. Upah tersebut terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 persen dari upah.

Bila perusahaan tidak menerapkan aturan ini dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dan ketentuan pidana, namun hingga kini pemerintah daerah sebagai regulator bila diperlukan akan melakukan pendekatan persuasi kepada pengusaha.

"Kita menghimbau agar ketentuan itu betul-betul ditaati dan serikat pekerja bisa mengawasi pelaksanaan dengan harapan hak-hak pekerja tidak ada yang dibaikan," ujarnya.

Bentuk sanski yang akan diberikan bagi pelanggar ketentuan wajib lembur tersebut menurut Erwin bisa berupa sanksi administratif dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pencabutan izin.

Untuk pelanggaran yang sifatnya pidana diterapkan sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan, seperti pelanggaran ketentuan Pasal 74 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 500 juta.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009