Yang meringankan terdakwa karena adanya damai ... ada permohonan dari keluarga korban membebaskan terdakwa

Ciamis (ANTARA) - Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan hukuman masing-masing 4 bulan penjara terhadap dua pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat.

"Kedua terdakwa divonis penjara 4 bulan dan denda Rp12 juta, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata petugas Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada wartawan usai sidang vonis kasus moge tabrak anak di PN Ciamis, Rabu.

Ia menuturkan terdakwa, yakni Agus Wandri dan Angga Permana, pengendara moge menabrak dua anak kembar hingga meninggal dunia di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada 12 Maret 2022.

Baca juga: Polisi tetapkan pengendara moge tabrak anak Pangandaran jadi tersangka

Vonis terhadap kedua terdakwa itu, kata dia, dipotong dengan masa kurungan yang sudah dijalani terdakwa selama 3 bulan.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis yakni 6 bulan penjara.

"Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa," kata Indra.

Selain itu kedua terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga hal itu menjadi hal yang meringankan.

"Majelis mengambil keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Itu merupakan kewenangan majelis," katanya.

Dalam sidang itu terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu terkait vonis terdakwa.

Baca juga: Polres Ciamis tahan dua pengendara moge yang tabrak anak kembar

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022