Jakarta (ANTARA) - Pemerintah optimistis revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan selesai sebelum waktunya, yakni dua tahun dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2021.
"Kalau bisa secepat-cepatnya. Kalau bisa tahun ini ya tahun ini," ungkap Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dalam Media Briefing UU Ciptaker yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Saat ini, ia menyebutkan perbaikan UU Cipta Kerja tersebut masih terus berproses.
Perbaikan UU Cipta Kerja merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan pada tanggal 25 November tahun 2021.
Menurut Elen, banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2022 (UU P3) yang mengatur banyak materi, tetapi sebagian juga terdapat pemenuhan keputusan MK tersebut.
Ke depannya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembentuk UU Cipta Kerja akan melaksanakan meaningfull participation atau meningkatkan partisipasi publik dengan tiga pilar, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk mendapatkan penjelasan, dan hak untuk dipertimbangkan pendapatnya.
Sementara dari sisi pemerintah, terutama kementerian/lembaga (k/l) sebagai pembina sektor, juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk mendapatkan berbagai masukan yang akan diinventarisasi apakah berkaitan dengan substansi dalam rumusan atau sifatnya hanya implementasi di lapangan.
"Hasil pengawasan sejauh ini lebih banyak implementasi. Ini sedang kami inventarisasi bersama dengan k/l terkait sebagai kedinasan kerja kami, sehingga akan kami tingkatkan dengan perencanaan waktu paling tidak sampai Agustus 2022," katanya.
Ia menjelaskan, jika sifatnya hanya implementasi di lapangan maka kemungkinan akan berbentuk rumusan yang ada dalam peraturan pelaksanaan, seperti di peraturan menteri dan/atau sistem pelaksanaannya.
Setelah Agustus 2022, akan dilihat apakah waktu inventarisasi dari pengawasan cukup atau perlu penambahan waktu. Jika waktu dirasa kurang, akan ada arahan untuk menambah waktu pelaksanaan pengawasan UU Cipta Kerja, yang diharapkan dapat memberikan masukan bagaimana pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam UU Cipta Kerja.
Jika proses perbaikan telah rampung dan telah melewati tahapan lainnya, Elen menegaskan akan dilakukan pengesahan kembali revisi UU Cipta Kerja tersebut melalui rapat paripurna DPR.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022