Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD, Agustin Teras Narang, mengingatkan pemerintah pusat melalui Otorita Ibu Kota Negara, tidak tergesa-gesa dalam melakukan pembangunan di lokasi IKN Nusantara.
"Otorita harus memahami betul kondisi dari wilayah-wilayah yang akan disiapkan menjadi IKN," kata dia, saat menjadi narasumber di webinar bertajuk Problematika Pembangunan IKN dan Peralihan Hak atas Tanah Untuk Kepentingan Umum yang digelar Universitas Kristen Indonesia, di Jakarta, Rabu.
"Jangan sampai pembangunan kota cerdas yang direncanakan di IKN Nusantara, justru menimbulkan kesenjangan, termasuk dengan daerah lain di Pulau Kalimantan," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPD RI apresiasi kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Menurut gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dalam melakukan pembangunan di lokasi IKN Nusantara. Mulai dari faktor sosiologis dan penyiapan sumber daya manusia yang unggul di wilayah sekitar, serta lainnya.
Ia mengatakan konsep kota cerdas mesti didukung kehadiran warga yang cerdas juga, dan yang harus menjadi paradigma utama adalah, pembangunan IKN ini menjadi bagian dari upaya Indonesia menuju tahun emas 2045 bagi Indonesia.
Baca juga: Anggota DPD sampaikan konsep tantangan kepada Diaspora Kalteng
"Jadi, perlu didorong adanya rancangan besar yang komprehensif dalam proses mewujudkan pembangunan di IKN Nusantara itu," kata dia.
Ia juga mengingatkan pentingnya memiliki kehati-hatian tinggi dalam membangun infrastruktur di lokasi IKN Nusantara, sebab tanah di lokasi IKN merupakan bekas berbagai kegiatan eksplorasi tambang, HPH, hingga hutan tanaman industri.
Baca juga: Teras Narang: Pancasila aset berharga Bangsa Indonesia
Ia mengatakan, dari pengawasan dan penyerapan informasi yang dilakukan DPD, diketahui bahwa Pemprov Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 6/2020 tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah, dan perizinan pada kawasan calon ibu kota negara dan kawasan penyangga. Juga telah dijelaskan terkait pengambilan alih aset wilayah Kesultanan Kutai pada 1960 yang lalu.
"Hal ini perlu dikaji pemerintah dan dipastikan payung hukumnya telah jelas. Kami di DPD terus berkontribusi untuk pemenuhan aspek tata ruang di IKN," kata dia.
Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022