terdiri dari kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini telah memproses sebanyak 1.567 dokumen kependudukan atau sekitar 36,7 persen dari total target 4.267 lembar hingga Selasa (5/7) imbas perubahan 22 nama jalan.

"Dokumen kependudukan itu terdiri dari kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Rabu.

Ia merinci jumlah target cetak KK mencapai 1.358 lembar dan KTP sebanyak 2.909 lembar.

Dari jumlah itu, untuk KK yang saat ini sedang proses sebanyak 608 lembar atau sekitar 44,77 persen dan KTP sebanyak 959 lembar atau 32,97 persen.

Adapun target cetak KK dan KTP paling banyak tercatat di Jakarta Timur mencapai 1.817 KTP dan 830 KK.

Baca juga: DKI ganti dokumen administrasi kependudukan 94 KK Pulau Seribu

Sedangkan wilayah Jakarta Utara, tidak ada target cetak KK dan KTP karena tidak ada perubahan data dokumen.

"Karena kawasan apartemen di KTP tidak menyebutkan nama jalan hanya mencantumkan apartemen, blok dan nomor," katanya.

Adapun perubahan nama jalan di Jakarta Utara sebelumnya Jalan Depan Taman Wisata Alam Muara Angke yang ada di apartemen Gold Coast.

Sedangkan wilayah yang sudah melebihi 100 persen terproses yakni Jakarta Barat dengan 108 KTP dan 65 KK tahapan proses dari target cetak KTP sebanyak 101 dan KK sebanyak 44 lembar.

Sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Jakarta minta Anies tinjau ulang perubahan nama jalan

Perubahan nama itu, kata Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menghargai jasa tokoh Betawi kepada Jakarta.

Perubahan nama jalan dengan nama tokoh Betawi tersebut, berdampak terhadap perubahan nama jalan di kolom dokumen administrasi.

Berikut daftar nama jalan yang diubah Anies:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

Baca juga: Anggota DPRD nilai perubahan 22 nama jalan DKI sepihak

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

Baca juga: Pemkot Jakpus sosialisasikan perubahan nama jalan secara tertutup

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022