Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp893,75 miliar dari awal tahun 2022 hingga bulan Juni 2022.
Penyaluran dilakukan melalui pola konvensional sebesar Rp521,34 miliar dan pola syariah Rp372,41 miliar.
“Tercatat, sejak awal penyaluran dana bergulir tahun 2008 hingga 30 Juni 2022, telah tersalurkan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp14,86 triliun dengan penyaluran melalui pola konvensional sebesar Rp11,05 triliun dan pola syariah sebesar Rp3,8 triliun yang disalurkan kepada 3.177 mitra koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di seluruh Indonesia,” kata Direktur LPDB-KUMKM Supomo lewat keterangan resmi, Jakarta, Rabu.
Untuk menyukseskan program penyaluran dana bergulir, LPDB menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dalam rangka optimalisasi penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian dana bergulir di provinsi tersebut dan Kalimantan Utara.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak terkait di Kota Samarinda, Kaltim.
Dengan bersinergi, lanjut Supomo, maka akan menyukseskan program dan pengamanan keuangan negara sebagaimana kerja sama antar kedua lembaga tersebut pada tahun 2020.
“Kolaborasi bukan hanya dengan pemerintah daerah, seperti Dinas Koperasi dan UKM, namun juga dengan aparat hukum yang menjadi upaya preventif terhadap segala bentuk penyalahgunaan uang negara,” ucap dia.
Kepala Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman menyatakan nota kesepahaman ini penting agar LPDB mampu memberikan pinjaman kepada koperasi yang membutuhkan pinjaman.
Selain proses penyaluran, dia menekankan para peminjam agar dapat mengembalikan tunggakan yang diperoleh dari LDPB.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan memberikan bantuan terhadap LPDB-KUMKM sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki, sehingga penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian dapat berjalan dengan baik," ungkap Deden.
Sesuai tugas dan fungsi, Kejaksaan disebut dapat memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Harapannya, sinergi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam proses penyaluran, pengembalian, dan pemanfaatan dana bergulir.
“Bagi mitra-mitra LPDB-KUMKM yang bermasalah dan dalam proses penyelidikan di Kejati Kaltim, terutama yang terdampak pandemi COVID-19, apabila mitra-mitra tersebut masih ada etikad baik dalam mengembalikan pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM tentu harus diapresiasi usahanya,” ujarnya.
Baca juga: Mitra LPDB gelar bazar di Sarinah untuk dukung produk lokal
Baca juga: LPDB-KUMKM dukung KPK selidiki dugaan penyaluran dana bergulir fiktif
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022