"Diduga banyak restoran maupun kafe di Kota Medan menjual minuman beralkohol, tetapi tidak memiliki izin. Peredaran minuman beralkohol tidak terpantau Pemkot Medan," tegas Dhiyaul di Medan, Selasa.
Salah satunya, ia mencontohkan, tempat usaha Holywings di Jakarta mempromosikan minuman beralkohol berbau SARA dan akhirnya terungkap tidak memiliki SKPL-MB.
Baca juga: Polda Malut amankan minuman keras berbagai jenis tanpa izin
Holywings hanya memiliki NIB (nomor induk berusaha) dengan kode KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia), yakni 56301 (bar), 56302 (kelab malam), 47221 (perdagangan eceran minuman beralkohol), 56101 (restoran), 56290 (penyediaan makanan) dan 56303 (rumah minum/kafe).
NIB yang dimiliki Holywings dengan kode 47221 artinya perdagangan eceran minuman beralkohol yang tidak langsung diminum di tempat, sehingga harus dibawa pulang karena tidak memiliki izin.
Baca juga: Polresta Surakarta amankan penjual minuman keras tanpa izin
"Garis besarnya kode 47221 itu tidak diminum di tempat, sedangkan Holywings menyediakan tempat. 'Outlet' Holywings di Medan juga tidak punya izin, sedangkan mereka menjual minuman keras dan kerap ditongkrongi kawula muda," terangnya.
"Seharusnya mereka memiliki SKPL-MB. Kita menduga banyak kasus serupa di Kota Medan. Membuka restoran dan kafe, juga menyediakan minuman beralkohol. Ini yang harus kita awasi bersama," ungkap Dhiyaul.
Baca juga: Bahlil yakin kepercayaan investor masih baik meski izin miras dicabut
Politisi ini mengharapkan Pemkot Medan agar menyampaikan data pelaku usaha yang mendapat SKPL-MB kepada publik, sehingga masyarakat ikut membantu melakukan pengawasan.
"Banyak kafe maupun restoran di Kota Medan menyediakan karaoke, dan beroperasi hingga larut malam. Ini juga harus diawasi, apa mereka sediakan minuman keras bagi pengunjung," kata Dhiyaul yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022