Jakarta (ANTARA News) - Penahanan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Tumenggung, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Rajawali III, di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri (Rutan Kejari) Jakarta Selatan sejak Rabu (22/2) lalu diperpanjang hingga 40 hari mendatang. "Sebelumnya, dia telah ditahan selama 20 hari dan sekarang masa penahanannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan," kata Masyhudi Ridwan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin. Pada 2003, BPPN menjual aset pabrik gula PT Rajawali III, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aset perusahaan tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp600 miliar, namun BPPN melelangnya dengan harga Rp95 miliar saja. Angka itu kemudian dinilai sebagai hal di luar kewajaran dan kepatutan. Kuat dugaan, dalam kasus tersebut negara menanggung kerugian sebesar Rp505 miliar. Syafruddin tersangkut perkara tersebut, karena menjabat sebagai Kepala BPPN mulai 19 April 2002 hingga 27 Februari 2004. Pada Senin (13/3), penyidik di Kejati DKI Jakarta memeriksa tiga orang saksi, yaitu Nyono Soetjipto, Sutasari Hasyim, dan Neti Rusli. Nyono adalah Dirut PT Setiakawan Cipta Kencana, sementara Sutasari dan Neti masing-masing adalah Dirut dan Direktur Operasi PT Mandiri Sekuritas - yang belakangan berubah menjadi PT Tiga Pilar Sekuritas. Ketiga orang tersebut ikut serta dalam Program Penjualan Strategis (PPS) I dan II, sebagai peserta lelang aset pabrik gula di Gorontalo itu. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006