penetapan pelaksanaan Idul Adha sesuai dengan keputusan pemerintah ditetapkan dalam tausiah MPU Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah berpedoman pada keputusan pemerintah yakni 10 Juli 2022.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penetapan pelaksanaan Idul Adha sesuai dengan keputusan pemerintah ditetapkan dalam tausiah MPU Aceh.

"Penetapan tausiah ini setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama dan Gubernur Aceh serta pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh," kata Tgk H Faisal Ali.

Selain penetapan Hari Raya Idul Adha, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan MPU Aceh dalam tausiahnya meminta setiap komponen masyarakat mengumandangkan takbir di masjid, mushalla, dan tempat lainnya sebagai syiar Islam.

Baca juga: Ulama: Ternak sakit tidak bisa jadi hewan kurban

Baca juga: Produk Aceh tidak harus menggunakan label halal baru

Tgk Faisal Ali mengatakan poin lainnya dalam tausiah tersebut yakni meminta setiap komponen masyarakat untuk menyambut Hari Raya Idul Adha dengan melaksanakan shalat id, silaturahim, dan penyembelihan hewan kurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian kepada sesama.

MPU Aceh dalam tausiahnya juga meminta setiap komponen masyarakat dan panitia penyembelihan hewan kurban memastikan setiap hewan kurban dalam kondisi sehat dan terbebas penyakit mulut dan kuku serta penyakit lainnya sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, kata Tgk Faisal Ali.

"MPU Aceh juga meminta pemerintah daerah mengawasi dan memfasilitasi peternak dalam menjaga kesehatan hewan, terutama saat wabah penyakit mulut dan kuku yang kini sedang berlangsung," kata Tgk H Faisal Ali.

Baca juga: Ulama Aceh imbau warga tak abaikan prokes saat peringati Isra Miraj

Baca juga: MPU Aceh harap Menag perhatikan kearifan lokal soal pengeras suara

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022