tetap melakukan protokol kesehatanJakarta (ANTARA) - Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K) mengingatkan bahwa vaksinasi dosis penguat atau booster sangat bermanfaat untuk memberikan perlindungan optimal di tengah pandemi COVID-19.
"Vaksinasi ketiga atau booster ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi individu yang telah divaksin," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Agus Dwi Susanto menambahkan, cakupan vaksinasi COVID-19 mulai dari dosis pertama hingga dosis ketiga atau penguat perlu terus ditingkatkan.
Terlebih lagi, kata dia, pada saat ini terdapat subvarian baru Omicron yakni BA.4 dan BA.5 sehingga upaya antisipasi perlu diintensifkan guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air.
"Sesuai rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia dan juga PDPI, sebagai langkah antisipasi kenaikan kasus COVID-19 pada saat ini adalah peningkatan cakupan vaksinasi mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat," katanya.
Baca juga: Satgas: COVID-19 tambah 2.577 kasus terbanyak Jakarta
Baca juga: Booster jadi syarat perjalanan karena kasus meningkat
Dia menambahkan, pihaknya juga menyambut baik wacana pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat yang menurut rencana akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
"Wacana ini sangat tepat karena sejauh ini vaksinasi COVID-19 telah terbukti memberikan proteksi optimal bagi tiap-tiap individu, mencegah gejala berat dan menurunkan tingkat hospitalisasi," katanya.
Kendati demikian, dia juga mengingatkan selain melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis ketiga, masyarakat juga perlu meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Di samping melakukan vaksinasi booster, yang juga tidak kalah penting adalah tetap melakukan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker di luar ruangan," katanya.
Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.
Baca juga: PPKM Level 2 berlaku di Jabodetabek yang mengalami peningkatan kasus
Dia menambahkan, pihaknya juga menyambut baik wacana pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat yang menurut rencana akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
"Wacana ini sangat tepat karena sejauh ini vaksinasi COVID-19 telah terbukti memberikan proteksi optimal bagi tiap-tiap individu, mencegah gejala berat dan menurunkan tingkat hospitalisasi," katanya.
Kendati demikian, dia juga mengingatkan selain melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis ketiga, masyarakat juga perlu meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Di samping melakukan vaksinasi booster, yang juga tidak kalah penting adalah tetap melakukan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker di luar ruangan," katanya.
Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.
Baca juga: PPKM Level 2 berlaku di Jabodetabek yang mengalami peningkatan kasus
Baca juga: Kapasitas mal di Jakarta jadi 75 persen akibat PPKM naik ke level dua
Baca juga: Masker sudah jadi budaya untuk hadapi COVID-19
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022