Mojokerto (ANTARA News) - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik, akan dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait Pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) yang dinilai merusak cagar budaya. "Kami akan melaporkan Menbudpar selaku penanggung jawab penuh proyek PIM yang dinilai telah melanggar undang-undang," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Faisal Mahmud, saat melakukan kunjungan ke lokasi PIM di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis. Ia menganggap Mendbudpar melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. "Perusakan situs Majapahit bukan hanya menyangkut pencitraan Indonesia, melainkan kelanjutan warisan nenek moyang, seperti benda cagar budaya yang keberadaannya tidak tergantikan uang yang diperoleh dari kegiatan pariwisata," katanya. Pihaknya menjamin dalam waktu dekat ini akan melaporkan Mendubpar kepada Mabes Polri. "Kami akan segera melaporkan Mendubpar kepada Mabes Polri seteleh melakukan konsultasi dengan pimpinan dewan terlebih dahulu," katanya. Lebih lanjut Faisal mengatakan, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Menurut dia, pemerintah perlu segera merehabilitasi dan merelokasi bangunan ke lokasi lain. "Intinya Departermen Kebudayaan dan Pariwisata harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada situs di Trowulan ini. Karena situs ini merupakan aset negara yang tidak tergantikan," katanya. Dalam kunjungan hadir pula beberapa orang anggota DPD RI lainnya, seperti Nuruddin Arrahman dari Jawa Timur, Ali Warsito dari Yogyakarta, Nani Tuloli dari Gorontalo, Rusli Rachman dari Bangka Belitung, dan Ida Bagus Agastia dari Bali.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009