Ini adalah arahan Bapak Presiden, kita harus bersama-sama mengubah pelaku usaha informal ke formal
Solo (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membagikan nomor induk berusaha (NIB) ke 550 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perseorangan di kawasan Solo Raya, pada Rabu (6/7/2022) besok.
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan pemberian NIB yang akan digelar di Karanganyar, Jawa Tengah, merupakan kegiatan pertama dari rencana 20 titik tempat pemberian NIB sepanjang 2022 ini.
"Ini adalah arahan Bapak Presiden, kita harus bersama-sama mengubah pelaku usaha informal ke formal. Formal itu syaratnya punya legalitas, bentuknya NIB perusahaan dan kebetulan sistem OSS ini dikelola Kementerian Investasi," katanya.
Tina menjelaskan pemberian NIB akan melibatkan sebanyak 550 pelaku UMK di Solo Raya, yang meliputi wilayah Kabupaten Karanganyar, Boyolali, Klaten, Sragen, Sukoharjo dan Wonogiri.
Selain pelaku UMK, Kementerian Investasi juga melibatkan perusahaan swasta dan BUMN yang telah menjalin sinergi, diantaranya BRI, Sampoerna, Gojek, Tokopedia, dan Grab dalam acara tersebut.
Kolaborasi dengan BUMN dan perusahaan swasta dilakukan untuk mendorong pelaku UMK perseorangan agar bisa mendaftarkan usahanya dan mendapatkan legalitas NIB.
"Jadi tidak hanya melibatkan Kementerian Investasi tapi juga BUMN dan Kementerian Koperasi dan UKM. Besok Pak Menteri BUMN Erick Thohir hadir, Gubernur Jawa Tengah juga hadir," katanya.
Tina berharap, setelah memiliki NIB, para pelaku UMK bisa punya peluang lebih untuk bisa meningkatkan usahanya.
"Karena kita tahu untuk mendapatkan, misal usaha mereka kuliner, mau mendapatkan izin edar, mau ngurus hal lain ke BPOM, harus punya NIB, ini inisiatif kita dengan Kemenkop UKM," katanya.
Mantan presenter itu pun menyebut kini prosedur perizinan usaha bagi UMK sudah sangat mudah. Pasalnya, pengurusan NIB untuk UMK perseorangan hanya membutuhkan NIK dan nomor ponsel yang terkoneksi WhatsApp.
Hal itu berbeda dengan dulu yang membutuhkan surat elektronik (e-mail) dan harus diakses melalui website. Kini pelaku usaha perseorangan bisa mendaftarkan usahanya hanya melalui ponsel.
"Nah sekarang kita hadirkan aplikasi OSS Idonesia, tahun lalu baru ada di Android sekarang ada berbasis iOS jadi bisa diakses kapan saja. Kami melihat pelaku usaha mikro itu semangatnya tinggi, kemudian adaptasinya cepat asalkan kita membantu dengan sistem yang mudah diakses oleh mereka," pungkas Tina.
Baca juga: Kementerian Investasi terbitkan 1,5 juta NIB, 98 persennya mikro-kecil
Baca juga: Menkop dan UKM bagikan 1.000 NIB bagi UMKM di Deli Serdang
Baca juga: Pemerintah dorong UMKM daftarkan izin usaha secara digital
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022