Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum pemohon perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Otto Hasibuan mempertanyakan hak moral dan hak ekonomi tidak bisa dipisahkan sebagaimana yang diutarakan ahli hukum Prof. Agus Sardjono.
"Apa dasar yang kuat bagi saudara menyatakan hak moral dan hak ekonomi tidak bisa dipisahkan," kata Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 63/PUU-XIX/2021 Otto Hasibuan saat sidang pengujian UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Selasa.
Menurut Otto, apabila mengacu pada teori dan Undang-Undang tentang Hak Cipta, secara jelas menyatakan hak moral dan hak ekonomi tersebut dipisahkan.
Baca juga: Otto Hasibuan minta Kemenkumham keluarkan SK kepengurusan Peradi
Otto berpandangan jika kedua hal tersebut tidak dipisahkan, maka seperti yang diutarakan ahli sebenarnya hak cipta tidak bisa dialihkan.
"Kalau hak cipta itu tidak bisa dialihkan, berarti apakah saudara juga berpendapat Pasal 18 tidak berlaku karena hak cipta tidak bisa dialihkan," tanya dia.
Ia melanjutkan semua negara berpendapat hak cipta bisa dialihkan namun terbatas pada hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Pemohon dalam hal ini PT Musica Studios, ujar dia, secara tegas mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi hanya sebatas hak ekonomi dari hak pencipta saja. Sebab, pemohon menyadari hak moral tetap melekat pada pencipta itu sendiri.
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi pertimbangan pengunduran diri Hotman Paris
Ia mencontohkan apabila hak cipta suatu lagu dialihkan kepada seseorang, maka bukan berarti bisa mengganti nama pencipta lagu tersebut. Hanya saja, hak ekonominya beralih kepada orang lain (pembeli) namun nama pencipta tetap melekat.
"Jadi, jelas di sini dipisah," ujarnya.
Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Indonesia Prof. Agus Sardjono mengatakan hak ekonomi dan hak moral yang ada di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak bisa dipisahkan karena merupakan satu kesatuan.
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi mampu menjaga kerukunan beragama
"Keduanya satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan sebagaimana layaknya dua mata uang yang sama," kata Prof. Agus Sardjono.
Prof. Agus Sardjono menjelaskan meskipun di dalam Undang-Undang Hak Cipta terdapat bab khusus yang mengatur hak moral dan hak ekonomi secara terpisah, bukan berarti keduanya dapat dipisahkan.
Pemisahan yang termuat dalam bab tersebut, papar dia, hanya sekadar untuk mengatur apa saja yang termasuk hak moral dan hak ekonomi. Sebagai contoh, dalam hak moral terdapat pengaturan untuk mengubah ciptaan.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022