Permintaan maaf saja belum cukup untuk meredam amarah publik

Jakarta (ANTARA) - Pakar komunikasi Dr Firsan Nova mengatakan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggal (ACT) harus melakukan sinergi dengan berbagai pihak untuk mengatasi polemik yang ada.

“Harus segera dilakukan sinergi dengan banyak pihak dan mereka juga harus bersungguh-sungguh melakukan perbaikan. Jadi permintaan maaf saja belum cukup untuk meredam amarah publik,” ujar Firsan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, ACT menghadapi berbagai tudingan terkait penyalahgunaan dana donasi. Lebih lanjut Firsan menyarankan dalam merespons masalah itu perlu dipikirkan cara mengisolasi isu negatif ini menjadi tidak bergerak liar.

“Diantaranya jangan kaitkan masalah ini dengan tahun politik. Justru hal tersebut akan semakin membuat blunder,” tambah CEO Nexus Risk Mitigation and Strategic Communication itu.

Baca juga: Presiden ACT tampik paksa Ahyudin tanda tangani surat pengunduran diri

Baca juga: Kementerian Sosial akan panggil pemimpin ACT

Dia menjelaskan secara digital, ACT sebenarnya sudah memiliki pondasi yang bagus. Oleh karena itu, perlu memaksimalkan konten website dan optimalkan usaha untuk membangun narasi penyeimbang melalui media sosial internal.

Firsan juga sepakat dengan masukan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis yang meminta manajemen ACT mengedepankan aspek amanah dan transparan dalam mengelola dana umat.

“Lakukan koordinasi ACT dengan MUI atau ormas islam lainnya. Isu ACT ini merupakan masalah internal yang melibatkan kepentingan dan kepercayaan umat. Jadi di sini ACT memang harus beritikad baik untuk melakukan koreksi diri,” imbuh dia.

Polemik penyalahgunaan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut dinilai bisa berdampak signifikan terhadap pengumpulan dana umat Islam ke depan. Untuk itu manajemen ACT disarankan merespons persoalan ini secara responsif dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: DPR minta Polri usut tuntas dugaan penyelewengan dana umat

Baca juga: Forum Zakat sebut ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022