Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva mengatakan bahwa dampak sosial legalisasi ganja untuk keperluan medis perlu dikaji.
“Kalau secara sains bisa menggunakan riset dari negara mana saja. Akan tetapi, khusus kasus di Indonesia, kita harus melakukan riset khusus mengenai dampak sosialnya,” kata Hamdan Zoelva dalam dialog bertajuk, “Legalisasi Ganja untuk Medis” yang ditayangkan di Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Hamdan mengatakan bahwa legalisasi ini harus memperhatikan bagaimana sejumlah masyarakat Indonesia masih sering menemukan celah dari kebijakan-kebijakan pemerintah sehingga terdapat potensi penyalahgunaan ganja medis apabila sudah dilegalkan.
Baca juga: NasDem: Butuh kajian mendalam soal legalisasi ganja untuk medis
“Seringkali dicari loophole-nya (celah) sehingga hukum itu bisa dilanggar. Inilah yang menjadi soal. Jadi, riset sosial itu bagian penting kalau seandainya produk ganja diperbolehkan untuk keperluan medis,” ucapnya.
Apabila ke depannya pemerintah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis, Hamdan berharap agar penggunaan tersebut dalam jumlah yang sangat terbatas dan terdapat aturan yang sangat ketat untuk mencegah ganja medis disalahgunakan oknum-oknum lain.
“Kalau itu diperbolehkan, tentu dengan jumlah yang sangat terbatas. Kemudian, pengaturannya harus ketat sehingga masyarakat dengan indikasi medis tertentu bisa menemukan jalan keluar,” tutur Hamdan.
Baca juga: Anggota DPR: Jangan konservatif rumuskan kebijakan terkait narkotika
Baca juga: Cara ganja medis digunakan untuk terapi cerebral palsy
Pakar hukum tata negara ini mengatakan bahwa terdapat pengecualian terhadap sejumlah narkotika sehingga dapat digunakan untuk keperluan medis pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akan tetapi, katanya, di dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang penggunaan ganja untuk keperluan medis, tetapi mengizinkan ganja untuk digunakan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Itulah sebabnya, apa pun produk ganja yang termasuk di dalam narkotika golongan satu tidak bisa digunakan untuk keperluan medis,” ucap Hamdan.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022