Jakarta (ANTARA News) - Meneg BUMN Sugiharto mengatakan, Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham PT Pertamina (Pesero) menyerahkan sepenuhnya penyelesaian "joint operation aggrement" (JOA) pengelolaan Blok Cepu kepada PT Pertamina Eksploration dan Produksi (EP), dan PT Exxon Mobil Indonesia.
"JOA urusan kedua korporat, karena Pertamina bersama Exxon sudah mencapai kontrak bagi hasil dari BP Migas," kata Sugiharto, di sela Rapat Kerja Meneg BUMN dan Menkeu di Komisi XI DPR-RI, Senin.
Sugiharto mengaku, telah menerima surat persetujuan pembentukan JOA, namun karena itu merupakan domain Pertamina dan Exxon maka kewenangannya kepada kedua perusahaan itu.
Ia menjelaskan, JOA diperlukan untuk mengoperasikan Cepu, sehingga perundingan bagaimana mengelola wilayah Cepu diputuskan pada level korporate.
Di dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, lanjutnya, kewenangan BUMN adalah pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Jadi saya berharap mereka mampu melakukan
technical negotiation discussion yang terbaik bagi Pertamina maupun bagi bangsa. Saya juga berharap keputusan yang arif dapat diambil, sehingga rakyat tidak menunggu terlalu lama penyelesaian ini," ujarnya.
Terkait permintaan menduduki posisi kunci di
joint operation Cepu, Sugiharto mengatakan, produksi Cepu pasca
production sharing contract (PSC) adalah dilakukan melalui JOA, sehingga dilakukan sendiri.
Sugiharto secara detil tidak bersedia merinci lebih lanjut, tentang siapa yang akan duduk sebagai General Manager, apakah dari Pertamina atau Exxon.
JOA itu mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, ujarnya, namun kalau ada empat posisi jabatan kita minta dari pihak Pertamina sebagai ketuanya.
Selain menetapkan posisi jabatan, tugas komite JOA itu antara lain adalah, menyetujui Program of Development (POD), menyetujui
work program and bugdet.
"Jadi setiap 'dolar' yang keluar oleh kontraktor (Pertamina dan Exxon) harus diverifikasi dan diaudit pemerintah yang dilakukan BP Migas, sesuai dengan UU," ujarnya.
Harus diingat tegasnya, bahwa PSC itu mengawal pasal 33 UUD, dimana tidak satu barel pun minyak yang keluar dari bumi Indonesia boleh diklaim sebagai milik kontraktor, termasuk Pertamina.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006