Jakarta (ANTARA) - Kemarin pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, cakupan vaksinasi COVID-19 meningkat, dan Menteri Agama mengapresiasi penyelenggaraan pelayanan haji.

Selain itu ada warta mengenai rencana pemerintah menjadikan vaksinasi penguat sebagai syarat menghadiri keramaian dan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak menjelang Hari Raya Idul Adha yang bisa disimak kembali dalam ringkasan berita berikut.

Pemerintah perpanjang PPKM luar Jawa-Bali

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali masih diwajibkan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

51 juta lebih penduduk telah dapat vaksinasi COVID-19 penguat

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan jumlah penduduk Indonesia telah mendapat vaksinasi dosis penguat bertambah 195.674 menjadi total 51.112.102 orang atau 24,5 persen dari sasaran vaksinasi. Sementara vaksinasi primer (dosis pertama dan kedua) sudah diberikan kepada 169.168.497 orang atau 81,2 persen dari target vaksinasi.

Vaksinasi penguat akan diwajibkan bagi yang menghadiri keramaian

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa warga yang akan menghadiri keramaian wajib sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis penguat.

Menteri Agama apresiasi pelaksanaan pelayanan haji

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) yang telah mempersiapkan pelaksanaan pelayanan haji 1443 H/2022 Masehi dengan baik.

Dana desa dapat digunakan untuk penanganan PMK

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa dana desa dapat digunakan untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022