Purwokerto (ANTARA) - Sekitar 50 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar unjuk rasa untuk menuntut agar draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru dibuka ke publik.
Dalam unjuk rasa yang digelar di Jalan Jenderal Soedirman, sisi selatan Alun-Alun Purwokerto, Senin, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Masyarakat Bergerak (Semarak) itu membawa berbagai poster dan spanduk, antara lain, bertuliskan "#Buka Draft RKUHP", "Mau Juga Dong Diajak Bikin RKUHP!!", serta "Hati-Hati Ngasih Aspirasi Bisa Dibui!!!".
Aksi yang mendapat pengawalan personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Komando Distrik Militer 0701/Banyumas, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas itu diisi dengan berbagai orasi yang disampaikan oleh sejumlah perwakilan mahasiswa.
Dalam orasi-orasi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain, meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka draf RKUHP yang masih disembunyikan dari publik.
Selain itu, Pemerintah dan DPR RI dituntut untuk menunda pengesahan RKUHP serta mengkaji ulang rancangan undang-undang tersebut dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil, termasuk menghapus pasal-pasal yang dapat merusak kehidupan berdemokrasi maupun pasal-pasal kontroversial lainnya yang rentan kriminalisasi.
Saat ditemui di sela unjuk rasa, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Alfian Maulana Akbar mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk mimbar bebas untuk menyampaikan aspirasi agar draf RKUHP dibuka.
"Kami meminta draf RKUHP dibuka. Bagaimana kita mau mengkaji apakah isinya benar atau tidak kalau belum dipublikasikan?" katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bagian Operasi Polresta Banyumas Komisaris Polisi Ismanto Yuwono mengatakan bahwa pihaknya melibatkan tiga peleton gabungan untuk mengawal jalannya unjuk rasa mahasiswa tersebut.
"Kami sudah membiasakan sinergisitas antara Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Banyumas dalam setiap kegiatan termasuk pengamanan unjuk rasa ini," katanya.
Baca juga: DPR pastikan RUU KUHP-PAS diambil keputusan Tingkat II pada Juli 2022
Baca juga: Kearifan lokal perlu jadi pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHP
Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022