Bukan untuk memaksa masyarakat tapi untuk melindungi bagi orang itu maupun orang lain
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan bahwa penggunaan masker sudah menjadi budaya untuk mencegah semakin meluas penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
“Sebetulnya itu kebijakan pelonggaran namanya. Karena COVID-19 kita (sebelumnya, red.) sudah terkendali, positivity rate itu juga di bawah lima persen kemudian tingkat masuk rumah sakit (BOR) atau hospitalisasinya di bawah lima persen dan seterusnya,” katanya dalam Siaran Sehat Bersama Dokter Reisa yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Menanggapi apakah pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan pelonggaran pemakaian masker di tempat terbuka, ia menuturkan saat ini belum ada perubahan terkait aturan tersebut, meskipun telah terjadi fenomena fluktuasi kasus COVID-19 di Indonesia.
Jumlah kasus pada bulan Juni 2022 bahkan mencetak angka tertingginya yakni 2.000 kasus lebih.
Bahkan berdasarkan data yang dirinya miliki, 87 persen varian COVID-19 yang mendominasi kini adalah sub-varian BA.5.
Walaupun sebelumnya Presiden RI Joko Widodo memberikan pelonggaran untuk membuka masker di ruang terbuka, dengan situasi yang sedang tidak menentu, Syahril menyarankan agar pemakaian masker kembali diperketat, termasuk pengetatan pada kebijakan-kebijakan dalam syarat perjalanan ataupun syarat menyelenggarakan suatu pertemuan.
Sebab, katanya, sudah menjadi kebutuhan setiap orang untuk menggunakan masker sebagai bentuk perlindungan diri dan orang-orang di lingkungan sekitar dari berbagai penyakit menular.
Artinya, katanya, setiap individu perlu memahami bahwa budaya hidup sehat kini sudah tak lagi menjadi kewajiban setiap individu, melainkan menjadi sebuah kebutuhan guna terhindar dari COVID-19 maupun penyakit menular lainnya.
Baca juga: Wapres Ma'ruf: saat ada kenaikan COVID-19 masker harus dipakai lagi
Penggunaan masker yang benar dan tepat di atas hidung tersebut, juga perlu diimbangi dengan rajin mencuci tangan dan menjauhi kerumunan yang berpotensi membuka peluang terjadinya penularan.
Vaksinasi COVID-19 juga perlu dijalankan agar antibodi tetap terbentuk dan dapat melawan virus.
Dia mengatakan vaksin dapat mencegah terjadinya gejala berat pada orang yang terinfeksi.
Cakupan vaksinasi COVID-19 dosis pertama yang sudah mencapai 96,1 persen, kemudian dosis kedua atau lengkap 81,3 persen, dan dosis penguat sekitar 24 persen saat ini, katanya, harus lebih ditingkatkan lagi.
“Kita kena boleh kita infeksi karena kita susah untuk menghindar, kalau terjadi penularan itu tapi juga dengan vaksinasi, itu memberikan kekuatan pada kita agar tidak jatuh sakit yang lebih berat,” kata dia.
Syahril turut menekankan bila kebijakan pemerintah terkesan memang berubah-ubah karena adanya pelonggaran-pengetatan yang dilakukan.
Namun, katanya, hal itu semua dilakukan dengan mengikuti perkembangan kasus COVID-19 supaya seluruh masyarakat tidak terkena penularan virus.
“Itu semua adalah upaya untuk melindungi masyarakat. Bukan untuk memaksa masyarakat tapi untuk melindungi bagi orang itu maupun orang lain,” kata dia.
Baca juga: Moeldoko ingatkan "ojo kesusu" lepas masker
Baca juga: Pakar: Kelompok rentan sebaiknya tetap pakai masker di luar ruangan
Baca juga: Reisa minta masyarakat tak salah artikan kebijakan pelonggaran masker
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022