perusahaan ini dijalankan oleh profesional dengan keuangan dikirim oleh pemilik yang merupakan DPO
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Sumatera terkait perkara Duta Palma Group.
“Saksi yang diperiksa yaitu EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Sumedana menjelaskan bahwa EH diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Selain memeriksa EH, Tim Jaksa Penyidik juga memeriksa dua orang lainnya, yaitu TTG selaku Direktur PT Seberida Subus dan Direktur PT Panca Argo Lestari dan PA selaku Managing Director PT Duta Palma Nusantara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ucap Sumedana.
Sebelumnya, pada Senin (27/6), Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengumumkan bahwa status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Ia juga menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Lebih lanjut, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
“Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung dikirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Jaksa Agung.
Baca juga: Kasus suap alih fungsi hutan di Riau, KPK tahan Suheri Terta
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022