Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro meminta setiap panitia dari acara yang digelar dalam skala besar untuk mematuhi aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 agar situasi pandemi dapat terus terkendali.

“Kita dipercaya oleh dunia internasional untuk mengadakan beberapa event besar yang tidak main-main, dalam skala internasional terutama di G20. Tentunya ini harus dilaksanakan dengan benar-benar menerapkan protokol kesehatan supaya bisa terlaksana dengan baik,” katanya dalam Siaran Sehat Bersama Dokter Reisa yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Ia menekankan setiap individu dalam masyarakat harus tetap waspada menyikapi pandemi COVID-19. Sebab, laju tren kasus saat ini menunjukkan kenaikan dan penurunan seperti gelombang tepat pada saat banyak acara berskala global memberikan kepercayaan kepada Indonesia sebagai tuan rumah.

Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi para pihak panitia untuk mematuhi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 20 Tahun 2022 terkait protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam masa pandemi COVID 19 yang mulai berlaku per tanggal 21 Juni 2022.

Reisa mengatakan dalam aturan tersebut telah disebutkan bahwa rangkaian segala bentuk kegiatan berskala besar baik yang digelar secara internasional maupun nasional dan mengundang secara fisik 1.000 orang atau lebih di satu lokasi yang sama, wajib melakukan penyesuaian partisipan.

Penyesuaian partisipan itu dapat dilakukan dengan menentukan kriteria umur, riwayat penyakit partisipan serta status vaksinasi COVID-19 yang sudah dilakukan oleh tiap-tiap individu. Misalnya, anak dengan usia enam sampai 17 tahun wajib sudah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi apabila ingin mengikuti kegiatan.

Baca juga: Presiden Jokowi minta gaungkan kembali pelaksanan protokol kesehatan

Bagi orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas, diperbolehkan masuk apabila sudah mendapatkan vaksinasi dosis penguat atau booster, sedangkan anak-anak usia di bawah enam tahun, penderita komorbid, dan pihak tidak dapat menerima vaksin diimbau tidak mengikuti kegiatan guna menjaga keselamatan dan kesehatannya.

Reisa menambahkan pihak panitia juga wajib melakukan skrining secara spesifik sesuai dengan keterlibatan partisipan yang mengikuti acara. Contohnya, bila kegiatan besar dan bersifat forum multilateral melibatkan pejabat atau setingkat menteri ke atas, wajib mensyaratkan hasil negatif tes PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

Bagi kegiatan berskala besar bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, seluruh partisipan wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 dan melakukan tes cepat antigen.

Sementara untuk kegiatan yang tidak melibatkan VVIP dan tidak bersifat forum multilateral, seluruh partisipan wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19. Skrining pada ketiga jenis acara tersebut, juga wajib menyertakan pemeriksaan suhu tubuh seluruh pihak yang hadir pada saat yang bersamaan.

Panitia juga harus memastikan bahwa acara yang digelar sudah mengantongi izin dari pemerintah dan memenuhi kriteria protokol kesehatan, seperti besarnya kapasitas sesuai dengan pelevelan PPKM di daerah masing-masing.

“Tentunya juga harus ada tim pengawas protokol kesehatan, kemudian sarana prasarana yang mendukung. Jadi ada tempat cuci tangan ada, scan aplikasi PeduliLindungi dan lain sebagainya,” ujar dia.

Baca juga: Pemerintah lakukan penelitian antibodi jelang HUT Kemerdekaan RI
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022