Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi I DPR-RI untuk membersihkan Televisi Republik RI (TVRI) dari korupsi dengan memilih orang-orang yang kredibel dan punya integritas untuk duduk dalam Dewan Pengawas stasiun televisi milik negara itu. "Kita mendorong Komisi I, agar lebih serius dan transparan dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam Dewan Pengawas TVRI, karena merekalah nantinya yang berwenang memilih dan memecat Direksi TVRI," kata anggota Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, di Jakarta, Senin. Komisi I DPR-RI selama dua hari sejak Senin (13/3) dijadwalkan mengadakan uji kelayakan terhadap sejumlah calon anggota Dewan Pengawas TVRI. Menurut Adnan, kehadiran orang-orang yang punya integritas dan kredibilitas tinggi ini justru akan membantu upaya berbagai pihak menyelamatkan TVRI dari praktik korupsi. "Dari pengamatan ICW, pengelolaan keuangan di TVRI sangat tertutup. Kita sendiri pun telah melaporkan dugaan korupsi di TVRI ke Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya. Untuk membantu para anggota Komisi I DPR yang terlibat dalam proses uji kelayakan dan kepatutan itu, ICW beberapa hari lalu telah memberikan bahan-bahan yang dapat dijadikan pertimbangan dalam memilih orang-orang yang tepat, katanya. ICW juga mendorong KPK, agar segera memeriksa kasus dugaan korupsi di TVRI sekaligus membuktikan kebenaran dugaan tersebut, kata Adnan. Sehubungan dengan hal itu, Komisi III DPR-RI perlu mendorong KPK, agar segera menangani laporan kasus dugaan korupsi di TVRI itu, ujarnya. Sementara itu, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW, Danang Widoyoko, dalam penjelasannya sebelumnya mengatakan, "Idealnya tugas yang diemban Dewan Pengawas (TVRI) nantinya tidak hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyiaran semata, namun juga mencegah dan melaporkan praktik korupsi di tubuh TVRI." Layaknya BUMN lain, menurut Danang, lembaga penyiaran ini pun tidak lepas dari penyakit korupsi. Pertengahan April 2005 misalnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) memeriksa pejabat, staf TVRI dan Pemprov Kaltim yang diduga mengorupsi dana APBD sebesar Rp1,7 miliar yang sedianya akan digunakan dalm pengadaan barang dan kegiatan operasional. Tahun 2004, BPKP juga telah mengeluarkan laporan hasil audit investigatif dengan dugaan terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Dalam laporan itu, BPKP menemukan adanya rekayasa dalam proses pelelangan yang melibatkan Dirut Perjan TVRI dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp5,2 miliar, katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006