Jakarta (ANTARA News) - KBRI Yangon, Myanmar, memulangkan 11 Warga Negara Indonesia, yang terdiri dari 10 orang nelayan dan seorang WNI lainnya yang sebelumnya ditahan oleh Pemerintah Myanmar. Menurut keterangan resmi dari Departemen Luar Negeri di Jakarta, Kamis, 11 WNI itu dijadwalkan tiba di tanah air pada Kamis (29/1) dengan didampingi seorang staf KBRI Yangon di Myanmar. Kesepuluh orang nelayan adalah para awak dua kapal motor asal Aceh yang terdampar di perairan Myanmar yaitu KM Family dan KM Rahmat. KM Family yang membawa lima ABK WNI yaitu Zakaria bin Nurladin, Irwanto bin Syarifudin, Faisal bin Hamidan, Hendra bin Muwadi Arbi, dan Mansyur bin M. Isa ditahan oleh Angkatan Laut Myanmar sejak 27 Nopember 2007. ] Sedangkan lima orang ABK KM Rahmat atas nama Rasmal bin Sabirin, Sukardi bin Abdul Karim, Hermansyah bin M. Paropadi, Defi Joni bin Joni, dan Musriadi bin Munin telah ditahan sejak 8 Februari 2008. Adapun seorang WNI lainnya atas nama Adnan, juga berasal dari Aceh, ditahan mulai 1 Desember 2005 karena melakukan pelanggaran keimigrasian saat melalui perbatasan Myanmar-Thailand. Kepulangan kesebelas WNI tersebut difasilitasi oleh KBRI Yangon sebagai bagian dari perlindungan dan pelayanan pemerintah Indonesia terhadap WNI yang berada di luar negeri.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009