Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pihaknya segera mengkoordinasikan proses percepatan penerbitan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIPD) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat menerima audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin, Moeldoko menjelaskan bahwa Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa menjadi pengakuan dan penghormatan untuk para perangkat desa sehingga perlu dilakukan percepatan untuk penerbitannya.

"KSP memang bukan lembaga teknis yang berwenang di sini, namun KSP siap mengkoordinasikan hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri agar segera dilakukan percepatan penerbitan," kata Moeldoko melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Moeldoko sebut pondok pesantren wadah pembentukan karakter bangsa

Menurut dia, NIPD akan mempermudah inventarisasi jumlah perangkat desa. Dengan begitu, NIPD akan mendukung kejelasan status, pendapatan tetap perangkat desa, dan memberikan pengakuan terhadap fungsi kerja mereka.

Sementara itu, PPDI menyatakan bahwa pihaknya telah lama memperjuangkan penerbitan NIPD. Oleh karena itu, mereka meminta percepatan proses oleh Kemendagri melalui KSP.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden (KSP) bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu-isu strategis.

Baca juga: KSP jelaskan soal pengadaan lahan perluasan RSUP Padang untuk KRIS

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui "debottlenecking" atas hambatan-hambatan kebijakan publik, misalnya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Bentuk penghargaan lain terhadap perangkat desa disampaikan Moeldoko melalui dukungannya atas pembentukan Koperasi Konsumen Perangkat Desa (Koperdes).

Menurut Moeldoko, kehadiran koperasi bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian desa dan menyejahterakan para perangkat desa selaku anggota koperasi.

Baca juga: KSP apresiasi pengesahan tiga RUU provinsi baru Papua menjadi UU

"Ini niat yang baik karena tujuannya untuk menciptakan kesejahteraan, apalagi kalau bisa mendukung UMKM desa. Saya sangat mendukung," kata dia.

PPDI sendiri dengan total 1,4 juta anggota yang tersebar di 23 provinsi membentuk Koperdes atas dasar keprihatinan terhadap status kepegawaian perangkat desa yang masih belum pasti.

Koperdes diharapkan mampu memberikan tambahan penghasilan dan kesejahteraan bagi para perangkat desa.

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022