Kita harus meyakini esensi mengatur negara yang baik adalah dengan melibatkan partisipasi publikJakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah mendorong dan mengutamakan adanya partisipasi publik yang salah satunya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022.
UU Nomor 13 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
“Partisipasi yang kita yakini kalau dilakukan dengan lebih tepat dan tata kelola yang baik maka akan bisa memperbaiki sistem yang kita miliki. Kita yakin itu,” katanya dalam sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2022 di Jakarta, Senin.
Suahasil mengatakan dulunya pembuatan peraturan perundang-undangan condong mengarah kepada pola top-down yakni hal yang dikehendaki pemerintah akan dituangkan dalam sebuah peraturan.
Di sisi lain, sistem demikian tidak dapat terus diterapkan namun justru sebuah peraturan harus benar-benar mencerminkan aspek-aspek yang sedang menjadi perhatian, keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, pembentukan UU 13/2022 ini sangat mengedepankan partisipasi publik yang dipercaya jika dijalankan dengan baik dan disertai tata kelola yang baik maka akan memperbaiki sistem perundang-undangan.
“Kita harus meyakini esensi mengatur negara yang baik adalah dengan melibatkan partisipasi publik,” ujar Suahasil.
Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mencakup tiga elemen yaitu hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diajukan.
Suahasil memastikan tiga elemen terkait partisipasi publik tersebut telah masuk dalam UU 13/2022 sehingga pembuat kebijakan wajib membuka ruang bagi publik untuk berpartisipasi.
Selain partisipasi publik, Suahasil menambahkan aspek yang juga berperan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah konsep, pengetahuan dan data yang relevan.
“Ini adalah bentuk dari terobosan yang kita harus jalankan dan ini yang ditegaskan dalam UU 13/2022,” tegasnya.
Sebagai informasi, UU 13/2022 yang mengatur pembuatan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus lahir atas temuan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Alasan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena pembentukan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan rumusan baku atau standar dalam UU 12/2011.
MK juga menemukan sembilan fakta hukum berbeda yaitu adanya salah ketik antara naskah RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR dan disahkan oleh Presiden.
MK turut menyebut UU Cipta Kerja tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal sehingga UU 13/2022 dibentuk sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 ini.
Baca juga: Presiden Jokowi teken aturan pembuatan UU menggunakan metode omnibus
Baca juga: Bahlil : UU Cipta Kerja diapresiasi pengusaha Amerika Serikat
Baca juga: Pengusaha terbuka duduk bersama pekerja bahas revisi UU Cipta Kerja
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022