Jakarta (ANTARA) -
Berikut sejumlah berita pilihan sepekan:
1. Kemenag jelaskan perihal beda waktu Idul Adha di Indonesia dan Saudi
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan penjelasan perihal perbedaan penetapan waktu Idul Adha 1443 Hijriah di Indonesia dan Arab Saudi setelah pemerintah mengumumkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022 dan Arab Saudi menetapkan Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022.
Berita selengkapnya di sini
Baca juga: Kemenag jelaskan perihal beda waktu Idul Adha di Indonesia dan Saudi
2. Kemendikbudristek luncurkan dana abadi perguruan tinggi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-21, yakni dana abadi perguruan tinggi.
Berita selengkapnya di sini
Baca juga: Kemendikbudristek luncurkan dana abadi perguruan tinggi
3. Ma'ruf Amin: Fatwa MUI tetap larang pernikahan beda agama
Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa larangan soal pernikahan beda agama, meski ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan nikah tersebut.
Berita selengkapnya di sini
Baca juga: Ma'ruf Amin: Fatwa MUI tetap larang pernikahan beda agama
4. Hampir 90 persen jamaah haji sudah di Mekkah
Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Mukhammad Khanif mengatakan hingga saat ini sudah hampir 90 persen jamaah calon haji Indonesia yang sudah tiba di Mekkah, Arab Saudi.
Berita selengkapnya di sini
Baca juga: Hampir 90 persen jamaah haji sudah di Mekkah
5. BNPB tetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku
Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Berita selengkapnya di sini
Baca juga: BNPB tetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku
6. Kemenkes segera terbitkan regulasi penelitian tanaman ganja
Kementerian Kesehatan RI segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan riset tanaman ganja untuk kebutuhan medis.
Berita selengkapnya di sini
Baca juga: Kemenkes segera terbitkan regulasi penelitian tanaman ganja
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022