Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain

Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh menambah waktu libur bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari dalam rangka menyambut dan menghormati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Dua hari libur tambahan tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11dan 12 Juli 2022.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penambahan hari libur tersebut sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah.

“Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain,” katanya.

Baca juga: Disbudpar Aceh berkomitmen atasi kendala hambat pelaku UMKM

Baca juga: Terdakwa korupsi pengadaan sapi divonis bebas, JPU ajukan kasasi

Ia mengatakan instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 dengan waktu Masuk kantor pada pukul 08.00WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.

Selanjutnya bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh.

Baca juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo tutup usia, Gubernur Aceh sampaikan duka cita

Baca juga: Pemkab Aceh Timur butuh obat-obatan penanganan PMK

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022