Masyarakat perlu diingatkan bahaya politik uang, salah satunya praktik beli suara.
Jakarta (ANTARA) - Analis politik Pangi Syarwi Chaniago meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menutup celah pembelian suara yang berpotensi terjadi dalam Pemilihan Umum 2024 demi menjaga demokrasi di Indonesia.
"Kita sepakat mestinya ditutup rapat. Bagaimana regulasi yang dipersiapkan, tidak berani adanya tawaran-tawaran lain," kata Pangi Syarwi Chaniago saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Menurut Pangi yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu, pembelian suara (vote buying) dalam pemilu, baik pemilihan presiden maupun kepala daerah, dapat terjadi akibat perilaku berpolitik masyarakat yang transaksional dan pragmatis, serta kecenderungan mereka tidak percaya pada sanksi.
"Beli suara ini 'kan money politic yang merusak demokrasi kita dan harus kita hentikan. Masih ada toleransi yang membuat masyarakat tidak terlalu percaya dengan cerita-cerita sanksi-sanksi," kata Pangi.
Menurut dia, masyarakat perlu diingatkan bahaya politik uang, salah satunya praktik beli suara. Di sisi lain, aparat berwenang juga sebaiknya memberikan ketegasan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam pembelian suara, seperti diskualifikasi dari keikutsertaan pada pemilu.
Dalam kesempatan terpisah, anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa lembaganya berkomitmen mengawasi pembelian suara pada Pemilu 2024.
Menurut dia, KPU akan mengingatkan peserta pemilu terkait dengan konsekuensi mereka terlibat pembelian suara.
"Akan tetapi, kalau untuk urusan apakah sudah terbukti atau tidak? Apakah ranah pidana atau tidak pidana? Bagaimana pembuktiannya? Tentu ranahnya pada Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, apakah akan berpengaruh pada pencalonan peserta pemilu? Itu punya ranah sendiri di KPU setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu," kata dia.
Betty memandang perlu mengingatkan masyarakat maupun peserta pemilu mengenai potensi kampanye hitam, seperti tuduhan palsu dan fitnah pada satu calon atau kelompok lawan politik sebagai akibat dari polarisasi yang terlalu tajam di tengah masyarakat.
"Terpolarisasi karena perbedaan pilihan itu ada. Yang tidak boleh itu terpolarisasi terus-menerus, saling menjelekkan, saling fitnah. Itu yang disebut black campaign. Ada konsekuensinya. Kalau kami lebih pada sifatnya preventif," katanya.
Terkait dengan Pemilu 2024, Betty mengatakan bahwa saat ini KPU menyiapkan peraturan terkait dengan teknis. Aturan ini kemudian dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, mereka juga menyiapkan penganggaran dan sumber daya manusia se-Indonesia.
"Soal persiapan di awal ini kami awali dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. Sudah beberapa kali pertemuan, termasuk membuat help desk, untuk penggunaan Sipol, pendaftaran partai politik di KPU," katanya.
Baca juga: Titi Anggraini: "Candidacy buying" berpotensi terjadi pada Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu tidak temukan unsur pidana jual beli suara melibatkan KPU
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022